Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Fraksi PDIP Tabanan Minta Ranperda Pembangunan Industri Tidak Menentang RTRW

IGA Kusuma Yoni • Rabu, 25 Juni 2025 | 00:56 WIB
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, Putu Eka Nurcahyadi
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, Putu Eka Nurcahyadi

BALIEXPRESS.ID - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan memberi catatan khusus pada Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044 yang disampaikan oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya beberapa waktu lalu.

Adapun catat khusus yang dimaksud adalah, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044 ini tidak boleh bertentangan dengan aturan tata ruang yang telah ditetapkan di Kabupaten Tabanan.

Ketua Fraksi PDIP, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, menyatakan jika dalam penerapan Ranperda untuk Pembangunan kawasan industri, sangat diperlukan keselarasan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan Tahun 2023–2043. 

“Dalam pelaksanaannya, perlu dipastikan agar substansi Ranperda ini tidak bertentangan atau bersinggungan dengan RTRW yang sudah disahkan. RTRW Tabanan bertujuan untuk mewujudkan pemerataan ruang yang hijau, lestari, aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Menurut Eka, pembentukan Ranperda Pembangunan Industri dilatarbelakangi oleh upaya mewujudkan sektor industri sebagai pilar utama penggerak perekonomian daerah yang merata dan berkeadilan.

Selain itu, dengan adanya pergerakan ekonomi yang merata di masyarakat, maka kesejahteraan masyarakat Tabanan juga akan semakin baik. Namun demikian, Eka tetap menekankan supaya proses Pembangunan yang dilakukan tidak menyalahi aturan yang terdahulu.

“Pembangunan di Tabanan tidak hanya berbasis pada budaya agraris, tetapi juga harus berdaya saing dan terintegrasi dengan sektor pariwisata. Semua itu harus tetap berlandaskan filosofi Tri Hita Karana dan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi,” kata Eka.

Selain itu, dikatakan Eka, Fraksi PDIP juga mendorong agar pembahasan seluruh Ranperda dilanjutkan sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044 ini adalah Ranperda yang dirancang oleh Pemkab Tabanan dengan tujuan untuk tetap mempertahankan Tabanan sebagai lumbung pangan Bali, namun dengan pendekatan yang lebih modern melalui industrialisasi sektor pertanian. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#DPRD Tabanan #pdip #Fraksi #ranperda