Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terkait Berita Viral Yayasan yang Eksploitasi Anak, Dinsos Tabanan Akan Lakukan Penelusuran

IGA Kusuma Yoni • Rabu, 25 Juni 2025 | 01:16 WIB
Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan
Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan

BALIEXPRESS.ID - Sejak beberapa hari lalu, sosial media diramaikan dengan kabar mengenai panti atau yayasan di Kabupaten Tabanan, yang diduga melakukan eksploitasi anak asuhnya, adapun eksploitasi yang dilakukan adalah anak asuhnya dipaksa berjualan dan uang hasil jualannya diserahkan ke yayasan.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tabanan menggelar rapat koordinasi pada Selasa (24/6) di Ruang Asisten II Setda Kabupaten Tabanan.

Rapat ini melibatkan Dinsos P3A Provinsi Bali, Komisi IV DPRD Tabanan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan, Polres Tabanan, serta Badan Kesbangpol.

Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan, mengatakan, rapat tersebut digelar sebagai respons atas viralnya dugaan eksploitasi anak oleh salah satu panti asuhan di Tabanan.

Adapun hasil dari rapat tersebut, pihaknya masih akan menelusuri lebih lanjut dan melakukan penyelidikan terkait pemberitaan yang menyatakan jika Yayasan yang melakukan upaya eksploitasi anak yang dilakukan tersebut.

“Dari hasil rapat yang kami lakukan kami langkah yang akan kami lakukan adalah melakkukan penelusuran mengenai kebenaran berita tersebut, apakah berita itu sudah lama terjadi namun baru mencuat ke public atau memang kasusnya baru terjadi,” jelasnya.

Apabila setelah dilakukan penyelidikan terbukti benar bahwa yayasan tersebut melakukan praktik eksploitasi, maka izin operasional yayasan akan dicabut karena sudah tidak memenuhi ketentuan sebagai lembaga pengasuhan anak.

“Namun sebelum itu, kami juga harus mempertimbangkan juga nasib anak-anak di dalamnya. Tidak cukup hanya mencabut izin, kita harus memastikan mereka akan dibawa ke mana. Itu yang harus kami pikirkan,” tegasnya.

Dalam penelusuran dugaan kasus eksploitasi ini, Dinsos Provinsi dan pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan. Mengingat adanya indikasi eksploitasi anak, maka Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga turut dilibatkan.

“Setelah penelusuran dan terkumpulnya bukti yang kuat barulah dilakukan pemanggilan terhadap pengurus yayasan untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Terkait kewenangan pengelolaan panti, Gunawan menjelaskan, sesuai Permensos Nomor 9 Tahun 2018 dan Standar Pelayanan Minimal (SPM), tanggung jawab rehabilitasi anak terlantar yang berada di luar panti adalah kewenangan Dinsos Kabupaten.

Sementara anak di dalam panti menjadi kewenangan Dinsos Provinsi, kkarena itu, bantuan kepada yayasan atau panti biasanya diberikan oleh provinsi. Namun demikian, kewenangan perpanjangan izin operasional tetap berada di tingkat kabupaten.

“Setiap kami akan memperpanjang izin, tentu ada proses pengecekan, termasuk soal jumlah pengasuh, kelayakan sarana, dan sebagainya. Rekomendasi perizinan tetap berasal dari kami,” ungkapnya.

Gunawan menambahkan, saat ini tercatat ada 19 panti di Kabupaten Tabanan, dengan 9 diantaranya sudah terakreditasi oleh Kementerian Sosial. Meski begitu, seluruh panti tersebut telah memiliki akta pendirian dari Kemenkumham. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#DPRD Tabanan #sosial media #eksploitasi #yayasan #tabanan