Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sidak LPG 3 Kg di Panjer: Dua Pangkalan Fiktif dan Jual di Atas HET, Pertamina Putus Hubungan Usaha

Wiwin Meliana • Rabu, 25 Juni 2025 | 15:19 WIB

Dua pangkalan fiktif ditemukan dalam sidak LPG 3 Kg di Panjer
Dua pangkalan fiktif ditemukan dalam sidak LPG 3 Kg di Panjer

BALIEXPRESS.ID– Pelanggaran distribusi gas LPG 3 kilogram kembali terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga, Selasa (24/6), di wilayah Desa Panjer, Denpasar.

Baca Juga: Duel Berdarah di Pelabuhan Buleleng, Satu Pemuda Terluka, Begini Kata Polisi

 Dari enam pangkalan yang disasar, dua di antaranya terbukti fiktif, sementara lainnya melanggar aturan dengan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) dan melakukan penjualan secara tidak resmi (canvassing).

Sidak yang digelar menyusul keluhan masyarakat soal kelangkaan LPG 3 kg ini melibatkan berbagai instansi lintas sektor, mulai dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, Satpol PP Provinsi Bali, hingga Dinas ESDM Provinsi Bali.

Koordinator Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, menyatakan sidak ini bertujuan menindak pelanggaran yang menyebabkan distribusi LPG bersubsidi tidak tepat sasaran.

Baca Juga: Honda Track Day 2025, 29 Riders Vario 160 Bali Terpilih Rasakan Sensasi Balap di Mandalika

 “Dua dari enam pangkalan yang kami periksa tidak memenuhi syarat sebagai pangkalan resmi. Salah satunya bahkan tidak ditemukan lokasi usahanya, sementara satu lagi tidak memiliki palang resmi sebagai tanda legalitas,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap kedua pangkalan fiktif tersebut.

Ini merupakan bentuk komitmen Pertamina untuk menertibkan jaringan distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran.

Sementara itu, pemilik pangkalan lain yang kedapatan menjual di atas HET (Rp18.000) dan melakukan canvassing wajib menandatangani Surat Pernyataan Bermeterai sebagai bentuk komitmen mematuhi regulasi.

 Pelanggaran ini dinilai melanggar ketentuan dalam SE Dirjen Migas No. B-5522/MG.05/DJM/2024 serta Keputusan Gubernur Bali Nomor 866/01-C/HK/2022.

Baca Juga: Profil Joao Ferrari, Pilar Baru Bali United yang Pernah ‘Hadiahkan’ Gol Bunuh Diri di Stadion Dipta

Sales Branch Manager IV Bali PT Pertamina Patra Niaga, Zico Aldillah Syahtian, menegaskan bahwa LPG 3 kg adalah hak masyarakat menengah ke bawah dan pelaku UMKM.

 “Kami tidak akan tolerir pangkalan yang bermain-main dengan pendistribusian LPG subsidi,” ujarnya.

Pihak Disperindag mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan dugaan pelanggaran distribusi LPG 3 kg, agar pengawasan dan penindakan bisa dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

 

Editor : Wiwin Meliana
#sidak #gas lpg 3 kg #pertamina #panjer #putus hubungan