BALIEXPRESS.ID – Proses hukum terhadap mantan Perbekel Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, I Dewa Gede Putra Bali, terus berlanjut. Pada Rabu (25/6/2025), dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Klungkung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Klungkung.
Penasihat hukum eks Perbekel Desa Tusan, I Wayan Sumardika yang mendampingi proses pelimpahan tersebut, menyatakan bahwa penyidik sudah diterbitkan surat perintah penahanan dan kliennya sedang dipersiapkan untuk dititipkan di Rutan Klungkung.
Namun demikian, pihak penasihat hukum menilai kasus ini seharusnya tidak layak untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. “Dalam proses penyidikan kami sudah berusaha maksimal. Tapi versi kami, kasus ini tidak layak untuk maju ke pengadilan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kliennya disangkakan dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana, namun menurutnya tidak satu pun unsur dari pasal tersebut yang terpenuhi. "Klien kami tidak terbukti melakukan atau turut serta dalam tindak pidana, karena tidak ada bukti bahwa ia menerima atau menikmati uang yang ditarik. Bahkan tidak ada bukti bahwa ia menyuruh bendahara untuk melakukan penarikan uang secara berlebih," ujarnya.
Terkait dengan tanda tangan kliennya di slip penarikan, ia menjelaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari prosedur administrasi. “Sebagai perbekel, memang tugasnya menandatangani slip penarikan agar dana bisa dicairkan. Verifikasi dokumen dan pengawasan teknis itu ada pada bendahara dan dikoordinasi oleh Sekdes,” imbuhnya.
Pihaknya juga menegaskan, jika terdapat kelebihan dana yang ditarik dan digunakan oleh bendahara, maka yang bertanggung jawab adalah bendahara, karena pengelolaan dan kekuasaan atas dana tersebut berada pada bendahara yang sebelumnya telah dijatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus korupsi penyimpangan dana APBDes Tusan 2020-2021.
“Tidak ada alat bukti lain maupun keterangan saksi yang menyatakan klien kami menyuruh atau menerima aliran dana tersebut. Kalau hanya berdasarkan keterangan sepihak dari bendahara, itu tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah menurut hukum,” lanjutnya.
Ia juga mempertanyakan, jika benar kliennya turut menikmati dana tersebut, seharusnya ada bukti kuat seperti bukti transfer, rekaman video, atau dokumen lain. "Kalau tidak ada, itu bisa menjadi fitnah," katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan alasan pencabutan surat pernyataan dari bendahara yang sebelumnya menyatakan akan mengembalikan seluruh kerugian negara. “Surat itu dicabut hanya dengan dokumen tulisan tangan yang ditandatangani sendiri. Masak surat resmi yang ditandatangani di atas materai bisa dibatalkan dengan cara seperti itu?” tukasnya.
Ia pun berharap agar aparat penegak hukum (APH) bersikap adil dan profesional dalam menangani perkara ini. “Kami percaya pada proses hukum, namun kami berharap penegak hukum benar-benar objektif dan tidak memaksakan perkara,” pungkasnya. (*)