BALIEXPRESS.ID-Polemik soal legalisasi tajen (sabung ayam) kembali mengemuka di Bali setelah insiden berdarah yang terjadi di arena tajen Desa Songan, Kintamani, Bangli.
Kejadian yang menewaskan satu orang tersebut memicu kekhawatiran publik, terutama terkait minimnya pengawasan terhadap praktik tajen.
Baca Juga: Enam Warga Bali Dievakuasi dari Iran dan Yaman, Pemprov Siapkan Fasilitasi Pemulangan ke Bali
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali 2024–2029, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau Ajus Linggih, ikut menanggapi polemik tersebut melalui video singkat yang diunggah di akun Instagram pribadinya @ajuslinggih pada Kamis, 19 Juni 2025.
Dalam unggahan tersebut, Ajus menyoroti pentingnya regulasi yang jelas untuk mengontrol praktik tajen agar tidak menjadi ajang liar yang sulit diawasi.
Ia juga menyinggung kasus keributan tajen di Songan yang berujung kematian. Menurutnya, peristiwa itu terjadi akibat ketiadaan regulasi resmi dan lemahnya pengawasan.
Menurut informasi yang dilansir dari Radar Bali, DPRD Provinsi Bali menggelar rapat kerja bersama jajaran Polda Bali pada Senin, 23 Juni 2025.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Karo Ops Polda Bali Kombes Pol. Soelistijono yang mewakili Kapolda Bali, serta didampingi para Kapolres se-Bali.
Baca Juga: KEK Sanur Diresmikan, Prabowo Targetkan Kurangi WNI Berobat ke Luar Negeri
Dalam rapat, wacana legalisasi tajen mencuat dan mendapat respons tegas dari pihak kepolisian.
Kombes Soelistijono menekankan bahwa tajen tidak akan menjadi masalah selama tidak mengandung unsur perjudian.
“Jika hanya sabung ayam untuk atraksi budaya, tidak ada masalah. Tapi, kalau ada unsur taruhan, tentunya sudah melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tegas Kombes Soelistijono, dikutip Kamis, 26 Juni 2025.
Ia menambahkan bahwa peraturan daerah (Perda) tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional.
“Sudah jelas kan ada Prof (akademisi Hukum, red) tadi juga sampaikan, tidak mungkin Perda di Bali mengesampingkan aturan di atasnya. Selama tidak ada perjudian, monggo,” ujarnya.
Namun, Kombes Soelist mengaku kaget ketika dalam rapat ia diberondong pertanyaan tentang perkembangan kasus-kasus tertentu.
Padahal, agenda resmi dalam surat undangan hanyalah membahas ketertiban dan keamanan masyarakat serta penduduk pendatang.
“Maka data yang dibawa mengenai gangguan umum yang didominasi tindak pidana. Seperti ParQ sejauh mana penanganan. Saya jawab, mohon maaf bukan ranah, artinya saya mewakili Kapolda tidak ada masuk pembahasan, kan judul (pembahasan, red) penduduk pendatang. Sehingga kaitkan gangguan keamanan. Mau tanya kasus per kasus mohon maaf bukan ranah saya,” terangnya.
Pernyataan tegas dari pihak kepolisian ini menjadi sinyal bahwa legalisasi tajen tetap harus berpijak pada aturan hukum nasional, sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan jika tajen tetap dijalankan sebagai bagian dari budaya.
Editor : Wiwin Meliana