BALIEXPRESS.ID – Warga Klungkung yang sedang mengurus santunan kematian anggota keluarganya kini harus bersabar.
Anggaran program santunan kematian yang dikelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung telah habis terserap per akhir Juni 2025.
Kepala Disdukcapil Klungkung, Ida Bagus Jumpung Oka Wedhana, membenarkan bahwa dana sebesar Rp900 juta yang dialokasikan dalam APBD induk 2025 untuk program ini sudah tidak tersisa. “Sampai pertengahan tahun ini, seluruh anggaran untuk santunan sudah terserap. Namun, proses pencatatan kematian tetap kami layani seperti biasa,” ujarnya.
Hanya saja, pencairan santunan sebesar Rp2 juta per kematian kini tertunda menunggu ketersediaan anggaran pada APBD Perubahan 2025.
Disdukcapil telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,5 miliar guna memenuhi kebutuhan tersebut. “Permohonan tetap kami proses, hanya saja kami beri pemahaman kepada ahli waris bahwa pencairan tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat,” jelasnya.
Ida Bagus Jumpung menjelaskan, nominal santunan awalnya masih mengacu pada kebijakan lama, yakni Rp1 juta per kematian. Namun setelah pelantikan Bupati Klungkung I Made Satria, nilai santunan dinaikkan menjadi Rp2 juta. Penyesuaian ini kemudian diatur dalam Peraturan Bupati Klungkung Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Penghargaan atas Kepengurusan Pencatatan Kematian.
“Perubahan nilai santunan mulai berlaku sejak 17 April 2025. Namun, pencairan hanya diberikan bagi pelaporan kematian yang dilakukan maksimal 30 hari setelah tanggal kematian,” tegasnya.
Ia pun memastikan bahwa begitu anggaran tambahan disetujui dalam APBD Perubahan, seluruh permohonan yang telah terdaftar akan langsung diproses untuk pencairan. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana