Drama Penggerebekan Narkoba di Buleleng: Dua Pria Ditangkap Karena Bantu Bos Kabur Mandi Penuh Sabun!
I Putu Suyatra• Sabtu, 28 Juni 2025 | 16:26 WIB
Tersangka AT dan SN kini harus menjadi pesakitan, akibat membantu bos mereka kabur dari sergapan polisi. (Foto Junior. )
BALIEXPRESS.ID – Sebuah drama penangkapan yang tak biasa terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali. Dua pria berinisial AT (38) dari Desa Banjar dan SN (24) dari Kelurahan Seririt, tak berkutik setelah diringkus polisi.
Bukan karena terlibat langsung dalam peredaran narkoba, melainkan lantaran aksi nekat mereka membantu bosnya kabur saat penggerebekan!
Bagaimana kisah pelarian "bos" yang unik ini hingga menyeret dua temannya ke jeruji besi?
Detik-Detik Penggerebekan dan Pelarian "Bos Sabun"
Kisah ini berawal dari informasi intelijen yang diterima polisi mengenai maraknya peredaran narkotika di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Jumat (30/5) sekitar pukul 01.30 WITA, Tim Satresnarkoba Polres Buleleng melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Rumah itu diketahui milik seseorang yang akrab disapa Yuda Cupak.
Namun, penggerebekan itu berlangsung dramatis.
"Pemilik rumah bersama dua orang temannya, melarikan diri dengan cara meloncat ke kebun cengkeh belakang rumah tersebut," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, pada Kamis (26/6).
Yang membuat cerita ini semakin menarik, "Satu tersangka kakinya luka karena terjatuh saat dikejar. Kala itu, ia tengah mandi dan kabur masih penuh sabun," tambah AKP Edy.
Meski sang pemilik rumah berhasil kabur dengan kondisi "penuh sabun", polisi tetap melakukan penggeledahan dan menemukan tiga klip bening berisi sabu seberat 0,36 gram, serta alat isap (bong), gunting, dan korek api gas.
Peran CCTV dan Jeratan Hukum untuk AT dan SN
Kecurigaan polisi terhadap adanya bantuan dari pihak lain terbukti setelah memeriksa rekaman CCTV di depan rumah Yuda Cupak.
Dalam rekaman itu terlihat jelas bahwa Yuda Cupak dibantu oleh dua orang temannya, yaitu AT dan SN, untuk kabur setelah diduga melakukan transaksi sabu.
Berdasarkan bukti rekaman CCTV dan penyelidikan lebih lanjut, AT dan SN berhasil ditangkap pada Senin (16/6) sekitar pukul 16.45 WITA di sebuah rumah kos di Kelurahan Seririt.
"Keduanya mengaku membantu Yuda Cupak dalam proses jual beli sabu di rumahnya," terang AKP Edy.
Kini, AT dan SN harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Polisi kini terus memburu keberadaan Yuda Cupak, "bos sabun" yang berhasil lolos dari penggerebekan. Akankah ia segera menyusul kedua rekannya ke balik jeruji besi? ***