SINGARAJA, BALI EXPRESS – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) GETAR Polsek Gerokgak bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pesta narkoba di wilayah Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Dalam penggerebekan yang dilakukan Minggu, 22 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 Wita di Banjar Dinas Taman Ayun, Desa Sumberkima, petugas mengamankan dua warga berinisial ES dan GW.
Kapolsek Gerokgak Kompol Made Derawi yang didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan sementara menyatakan keduanya positif menggunakan narkoba jenis sabu. Hasil tersebut diperoleh dari tes urine menggunakan metode rapid test yang menunjukkan kandungan methamphetamine pada tubuh keduanya.
“Dari hasil tes urine, keduanya terbukti positif. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku untuk mencari barang bukti, tetapi hasilnya nihil,” ungkap Kompol Derawi, Senin (30/6) siang.
Baca Juga: Rem Blong di Jalan Menurun, Truk Tabrak Pemotor dan Tugu Ganesha, Satu Orang Meninggal
Ia menambahkan bahwa proses penggeledahan tersebut dilakukan secara transparan dengan disaksikan langsung oleh Kepala Dusun Sumberbunga, I Wayan Suardana.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ES mengaku telah menggunakan sabu sejak awal tahun 2025 dan terakhir kali mengkonsumsi barang haram itu pada Sabtu, 14 Juni 2025 bersama GW. “Kami membeli satu paket seharga Rp300 ribu,” ujar ES di hadapan petugas penyidik.
Tidak berhenti sampai di situ, Polsek Gerokgak kini juga tengah memburu dua orang lainnya yang disebut-sebut turut hadir dalam pesta narkoba tersebut.
“Ada dua nama lagi yang disebutkan dalam penyelidikan. Informasinya mereka ke Denpasar, ini sedang kami telusuri,” tegas Kompol Derawi.
Meski hasil tes urine menunjukkan keduanya sebagai pengguna narkoba, ES dan GW tidak langsung dijebloskan ke sel tahanan. Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta bahwa tidak ditemukan barang bukti sabu saat penggeledahan, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan keduanya. Sebagai gantinya, ES dan GW dikenakan wajib lapor dan akan diajukan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani proses rehabilitasi.
“Langkah ini kami ambil sesuai prosedur penanganan pengguna narkoba tanpa barang bukti, yang mengedepankan pendekatan pemulihan melalui rehabilitasi,” tambah Kompol Derawi. ***
Editor : Dian Suryantini