BALIEXPRESS.ID – Dugaan perselisihan hubungan industrial kembali mencuat di Kabupaten Badung.
Kali ini, Komisi IV DPRD Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Conscious Coconut Collective atau lebih dikenal sebagai Cafe Organic Petitenget, Selasa (1/7).
Sidak dilakukan menyusul laporan terkait status 12 karyawan yang hingga kini belum jelas.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IV, I Nyoman Graha Wicaksana, didampingi anggota dewan lainnya, yakni Nyoman Sudana, Gede Suraharja, dan I Wayan Joni Pargawa.
Turut hadir juga Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disperinaker Badung, I Gusti Ngurah Agung.
Namun disayangkan, kedatangan rombongan DPRD bersama perwakilan Disperinaker ini tidak disambut oleh manajemen Cafe Organic.
Ketidakhadiran pihak manajemen memperkeruh situasi yang sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami datang untuk mencari solusi secara baik-baik, agar hak-hak 12 karyawan ini bisa dipenuhi. Tapi manajemen justru menolak menemui kami,” tegas Graha Wicaksana.
Menurut Graha, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Badung telah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada pihak perusahaan, namun tak satu pun diindahkan.
Karena itu, Komisi IV mendorong agar persoalan ini dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menjamin keadilan bagi para pekerja.
“Kalau jalur mediasi tidak direspons, ya kami dorong agar masuk ke jalur hukum. Kami siap bantu para karyawan menuntut haknya, termasuk dukungan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, I Gusti Ngurah Agung, Kabid Hubungan Industrial Disperinaker Badung, membenarkan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur yang berlaku, termasuk mengeluarkan anjuran tertulis setelah tiga kali panggilan tidak direspons oleh pihak manajemen.
“Sebenarnya tidak ada PHK. Tapi upah dan service bulan Desember 2024 hingga Januari 2025 tidak dibayarkan. Dan 12 karyawan itu tidak lagi diperkenankan bekerja tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah berikutnya adalah membawa kasus ini ke ranah hukum melalui PHI, demi memastikan keadilan bagi para pekerja terdampak.
“Kami berharap manajemen segera menyelesaikan kewajibannya. Apa yang menjadi hak karyawan harus diberikan,” pungkas Ngurah Agung. (*)
Editor : Nyoman Suarna