Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pelaku Pencuri Helm Lintas Kabupaten Ditangkap, Beraksi di 10 TKP, Terakhir di Padangsambian

I Gede Paramasutha • Rabu, 2 Juli 2025 | 18:02 WIB

Pencuri Helm yang Resahkan Warga Bali
Pencuri Helm yang Resahkan Warga Bali

BALIEXPRESS.ID – Setelah sempat meresahkan warga Denpasar dan Badung, pelaku pencurian helm berinisial IDNP (34) akhirnya diringkus oleh aparat Kepolisian Sektor Denpasar Barat.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (1/7), menyusul laporan dari korban yang kehilangan helm saat memarkir sepeda motor di kawasan sekolah.

Baca Juga: Kena Kau! Pencuri Helm yang Resahkan Warga Bali Sudah Beraksi di 10 TKP, Berujung Dijuk Polisi

Namun, penangkapan ini justru mengungkap fakta mengejutkan: IDNP tidak hanya mencuri di satu tempat, melainkan beraksi di total 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda—termasuk sekolah dan area publik lainnya di Denpasar dan Badung.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, kasus ini terungkap usai laporan dari seorang perempuan berinisial NKDK (28) yang kehilangan helm saat memarkir kendaraannya di area TK dan SD 1 Padangsambian, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar Barat, Senin (30/6). Kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,5 juta.

Bermodalkan rekaman CCTV di lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan tempat tinggalnya. Tak butuh waktu lama, keesokan harinya Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Demiral Safriansyah menangkap IDNP di kawasan Jalan Merpati, Denpasar.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian helm di sembilan lokasi lain selain di Padangsambian," ujar AKP Sukadi, Rabu (2/7).

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Efisiensi Kerja Kabinet: Yang Lambat Kita Tinggal di Pinggir Jalan

Berikut daftar lokasi pencurian lainnya:

Jalan Kubu Anyar, Kuta Utara: dua kali beraksi, mencuri helm cakil dan helm biasa

Jalan Bypass Ngurah Rai: helm MDS

Jalan Tukad Balian: helm pilot dan helm Fasio

Dalung: dua helm pilot

Jalan Raya Sesetan: satu helm

Sentral Parkir: helm biasa dan helm Scoopy

Jalan Taman Pancing: helm merk Stem dan helm Scoopy

Jalan Raya Kapal: satu helm Scoopy

Pelaku mengakui semua aksinya dilakukan sendirian, dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.

Baca Juga: Mengenang Hamdan ATT: Maestro Dangdut Melankolis di Balik Lagu ‘Termiskin di Dunia’

Kini, IDNP tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan. Meskipun nilai kerugian per kasus relatif kecil, jumlah aksi dan kerugian total yang ditimbulkan membuat kasus ini menjadi perhatian.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat memarkir kendaraan dan memastikan helm diamankan dengan baik guna mencegah aksi serupa terulang kembali.

 

Editor : Wiwin Meliana
#Lintas Kabupaten #padangsambian #pencuri helm #polresta denpasar