BALIEXPRESS.ID – Setelah sempat meresahkan warga Denpasar dan Badung, pelaku pencurian helm berinisial IDNP (34) akhirnya diringkus oleh aparat Kepolisian Sektor Denpasar Barat.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (1/7), menyusul laporan dari korban yang kehilangan helm saat memarkir sepeda motor di kawasan sekolah.
Baca Juga: Kena Kau! Pencuri Helm yang Resahkan Warga Bali Sudah Beraksi di 10 TKP, Berujung Dijuk Polisi
Namun, penangkapan ini justru mengungkap fakta mengejutkan: IDNP tidak hanya mencuri di satu tempat, melainkan beraksi di total 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda—termasuk sekolah dan area publik lainnya di Denpasar dan Badung.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, kasus ini terungkap usai laporan dari seorang perempuan berinisial NKDK (28) yang kehilangan helm saat memarkir kendaraannya di area TK dan SD 1 Padangsambian, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar Barat, Senin (30/6). Kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,5 juta.
Bermodalkan rekaman CCTV di lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan tempat tinggalnya. Tak butuh waktu lama, keesokan harinya Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Demiral Safriansyah menangkap IDNP di kawasan Jalan Merpati, Denpasar.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian helm di sembilan lokasi lain selain di Padangsambian," ujar AKP Sukadi, Rabu (2/7).
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Efisiensi Kerja Kabinet: Yang Lambat Kita Tinggal di Pinggir Jalan
Berikut daftar lokasi pencurian lainnya:
Jalan Kubu Anyar, Kuta Utara: dua kali beraksi, mencuri helm cakil dan helm biasa
Jalan Bypass Ngurah Rai: helm MDS
Jalan Tukad Balian: helm pilot dan helm Fasio
Dalung: dua helm pilot
Jalan Raya Sesetan: satu helm
Sentral Parkir: helm biasa dan helm Scoopy
Jalan Taman Pancing: helm merk Stem dan helm Scoopy
Jalan Raya Kapal: satu helm Scoopy
Pelaku mengakui semua aksinya dilakukan sendirian, dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
Baca Juga: Mengenang Hamdan ATT: Maestro Dangdut Melankolis di Balik Lagu ‘Termiskin di Dunia’
Kini, IDNP tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan. Meskipun nilai kerugian per kasus relatif kecil, jumlah aksi dan kerugian total yang ditimbulkan membuat kasus ini menjadi perhatian.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat memarkir kendaraan dan memastikan helm diamankan dengan baik guna mencegah aksi serupa terulang kembali.
Editor : Wiwin Meliana