Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sinergi BPN dan Kemenag Klungkung Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

I Dewa Gede Rastana • Rabu, 2 Juli 2025 | 23:54 WIB
Sinergi BPN dan Kemenag Klungkung Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Sinergi BPN dan Kemenag Klungkung Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

BALIEXPRESS.ID - Upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Klungkung terus didorong melalui sinergi antarinstansi. 

Salah satunya dilakukan melalui kegiatan koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung (BPN) dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Klungkung yang berlangsung belum lama ini.

Koordinasi tersebut secara khusus membahas inventarisasi bidang tanah dan percepatan proses sertifikasi tanah wakaf yang tersebar di wilayah Kabupaten Klungkung.

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh aset tanah wakaf memiliki legalitas hukum yang jelas, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat serta terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

“Legalitas tanah wakaf menjadi bagian penting dari misi pertanahan dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi di masyarakat,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung.

Tak hanya menyusun data dan peta bidang tanah wakaf, kedua belah pihak juga sepakat untuk melakukan pendataan secara bertahap, termasuk mendampingi para nadzir atau pengelola wakaf dalam proses pengurusan sertifikat.

Kegiatan ini juga mendukung program digitalisasi data pertanahan secara menyeluruh, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat dalam modernisasi layanan agraria dan tata ruang.

Melalui sinergi ini, diharapkan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Klungkung dapat berlangsung lebih efektif, terarah, dan tepat sasaran, demi menunjang keberlanjutan fungsi sosial tanah wakaf bagi masyarakat. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#kantor #sertifikasi #kepala #tanah wakaf #kantor agama #pertanahan