BALIEXPRESS.ID-Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di UD Rimba, Jalan Mahendradata No.10, Padangsambian, akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.
Baca Juga: 3 Tahun Kasus Mandek, Investor Australia Kecewa Penanganan Laporan di Polresta Denpasar
Pelaku berinisial I Komang Prima Kusuma Dinata (37) ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV saat mendorong motor korban keluar dari area parkir.
Korban, Rohman Abdurrohim, menyadari motornya hilang pada pagi hari dan segera melapor ke Polsek Denpasar Barat. Motor yang hilang merupakan Yamaha NMAX warna hitam.
Baca Juga: Nyoman Parta Bantah Isu WNA Kuasai Pulau di Bali; Jika Ada Buka Saja
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Denbar yang dipimpin oleh IPTU Demiral Safriansyah bersama IPDA Made Wicaksana langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil rekaman CCTV dan informasi warga sekitar, tim berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku akhirnya dibekuk tanpa perlawanan di sebuah mess kawasan Abiansemal, Badung, dan langsung digelandang ke Mapolsek Denpasar Barat bersama barang bukti satu unit motor NMAX.
Baca Juga: 1.522 Pegawai Non-ASN Pemkab Bangli Lulus PPPK Paruh Waktu, Format Pengumuman Bikin Bingung Peserta
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tak hanya mencuri satu unit motor. Ia juga telah mencuri sepeda motor Honda Vario 150 di lokasi berbeda dan menjualnya melalui media sosial dengan sistem COD di kawasan Jalan Sudirman.
Sementara satu unit NMAX lainnya, menurut pengakuan pelaku, ditinggalkan di kawasan Sunset Road.
Pelaku menggunakan modus serupa di setiap aksinya: mendorong motor dalam kondisi stang terkunci saat ditinggal pemiliknya tanpa pengamanan tambahan.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, terutama kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Editor : Wiwin Meliana