BALIEXPRESS.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) berhasil memulangkan jenazah Ngadiman, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja di Korea Selatan.
Kedatangan jenazah PMI asal cilacap tersebut diterima langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (29/6).
Selain menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga, Menteri Karding juga sekaligus memberikan santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan beasiswa bagi 2 orang anak dari BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp 213 juta.
Hal ini sebagai bukti negara hadir memberikan perlidungan secara menyeluruh kepada PMI mulai dari berangkat hingga kembali ke tanah air.
"Karena dia berangkat prosedural, ada kontrak kerja yang jelas, maka ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari santunan kematian dan santunan beasiswa untuk dua putra putri beliau," terangnya.
Ngadiman diketahui merupakan PMI yang diberangkatkan secara resmi oleh pemerintah melalui skema Government to Government (G to G) dengan Korea Selatan sehingga dirinya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Informasi soal Pulau di Bali Dikuasai Asing
Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, kejadian bermula saat almarhum sedang melakukan pembersihan mesin dari tumpukan kotoran dan sampah.
Naas tubuhnya justru terhimpit mesin sehingga membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit.
Meski telah mendapatkan perawatan, akhirnya almarhum Ngadiman dinyatakan meninggal dunia pada 25 Juni 2025 pukul 10:05 waktu setempat.
Baca Juga: Mimih! Detik-Detik Kecelakaan Agya vs Truk di Jalur Kintamani-Singaraja Terekam CCTV
Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia, pada kesempatan terpisah menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja termasuk PMI yang berangkat secara prosedural.
Dengan demikian para PMI tersebut akan mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya,” ucap Roswita.
Baca Juga: Rasakan Perpaduan Menakjubkan antara Seni dan Sains dalam Recombination di Labyrinth Dome
Mengakhiri keterangannya Roswita menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan PMI agar seluruhnya dapat bekerja keras tanpa rasa cemas.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Sudarwoto, turut menyampaikan rasa duka yang mendalam atas wafatnya Ngadiman, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cilacap yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan.
Menurutnya, peristiwa ini menunjukkan pentingnya pelindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh PMI, terutama mereka yang berangkat secara resmi dan prosedural.
“Ini menjadi contoh nyata bagaimana pelindungan negara bekerja secara konkret saat risiko kerja terjadi,” ujarnya.
Sudarwoto menegaskan BPJS Ketenagakerjaan memiliki komitmen untuk menjamin seluruh hak peserta, termasuk PMI yang bekerja di luar negeri.
Lebih lanjut, Sudarwoto mengimbau seluruh calon PMI untuk selalu memilih jalur keberangkatan yang resmi agar mendapatkan jaminan sosial yang memadai.
Baca Juga: Memprihatinkan! Sampah Laut Cemari Perairan Tol Bali Mandara, Diduga Dampak dari Ini
“Berangkat prosedural bukan hanya soal legalitas, tapi juga tentang jaminan keselamatan dan kepastian perlindungan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama bekerja di luar negeri,” pungkasnya
Ia juga menekankan program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja.
Manfaat jaminan sosial ini berlaku bagi pekerja formal, informal, dan pekerja asing di dalam negeri, maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri.(***)
Editor : Rika Riyanti