BALIEXPRESS.ID - Rencana pembongkaran bangunan usaha di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan terus bergulir.
Pemkab Badung pun akan mengikuti rekomendasi dari DPRD Bali.
Bahkan informasi terbasu, Satpol PP Badung pun telah merancang anggaran untuk pembongkaran tersebut.
Baca Juga: Sanggar Seni Candrawangsa Badung Tampilkan Gamelan Inovatif di PKB 2025, Usung Tema Tapa Prakerti
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa mengatakan, koordinasi antara Pemkab Badung dan pemerintah provinsi tetap dijaga.
Pihaknya pun mengaku siap menindaklanjuti setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Provinsi Bali.
"Secara prinsip kami di Pemerintahan Kabupaten Badung dengan Pemerintahan Provinsi Bali ada hubungan struktural, tentu tidak boleh berlawanan dengan pemerintah provinsi,” ujar Adi Arnawa.
Baca Juga: Longsor Guncang Selat Karangasem, Dua KK Mengungsi Akibat Ancaman Struktur Tanah Labil
Pihaknya juga menyebutkan, akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Bahkan anggaran pun telahbditancang untuk pembongkaran usaha di Pantai Bingin.
“Atas rekomendasi yang diberikan DPRD, tentu kami di Badung akan mempersiapkan dan Kasatpol PP Badung sudah mengajukan anggaran ke saya untuk biaya pembongkaran, kita segera follow up rekomendasi yang diberikan DPRD Provinsi," ungkapnya.
Baca Juga: Tolak Disebut Raja, Anak Agung Gde Agung Bakal Jalani Upacara Abhiseka Ida Cokorda
Bupati asal Pecatu ini pun menyatakan, masyarakat pemilik usaha telah menyadari bahwa bangunan tersebut berada di lahan yang bukan miliknya.
Untuk itu dirinya berharap, permasalahan ini menjdi pembelajaran kedepan.
Selain itu diharapkan tidak ada oknum-oknum yang mengiming-imingi masyarakat bahwa dapat menyelesaikan permasalahan.
“Besok-besok jangan ada orang datang mengatakan begini begitu, sok-sokan menjadi penyelamat jadi pahlawan. Masyarakat nyadar ketika membangun di lahan bukan miliknya, jadi wajar kalau mereka keluar dari lahan itu. Sama kondisi di Pantai Bingin ini. Masyarakat kami di Pecatu sangat menyadari mereka melaksanakan kegiatan di tanah negara," jelasnya.
Sementars Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menyampaikan dirinya mendukung langkah yang akan diambil eksekutif.
Menurutnya, penertiban tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Tentunya kami dukung Pak Bupati, jadi mohon maaf agar tidak salah persepsi. Itu menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai Undang-Undang 27 Tahun 2004 diperbaharui Undang-Undang 1 Tahun 2014, wilayah daratan itu menjadi kewenangan pemerintah daerah," jelas Anom Gumanti.
Lebih lanjut, Politisi PDIP ini menyatakan, dirinyab tidak anti terhadap investor.
Namun tetap mendukung kehadiran investor selama legalitasnya jelas.
“Kami tidak menutup mata dengan investor kami dukung tentu dengan legalitas yang jelas dan tegas. Dan itu sudah ada, tinggal dikomunikasikan, tinggal diulang prosedur dan mekanismenya,” paparnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga