BALIEXPRESS.ID – Di tengah gencarnya penertiban terhadap bangunan tanpa izin di sejumlah kawasan wisata Bali, sebuah proyek pembangunan di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan kembali menjadi sorotan.
Proyek yang sempat dihentikan pada 2023 ini diketahui berlokasi di kawasan suci penyangga Pura Tanah Lot dan berada di atas lahan sawah yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Pembangunan tersebut terletak di Banjar Batugaing, hanya berjarak beberapa kilometer dari destinasi spiritual Tanah Lot. Berdasarkan penelusuran, lahan yang digunakan tercatat dalam peta LSD sesuai Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 1589/SK-HK.02.01/XII/2021, serta masuk dalam kawasan zona suci penyangga tempat suci Tipe II.
Selain itu, lokasi proyek juga berada di wilayah yang telah ditetapkan sebagai jalur hijau dalam Perda Tabanan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Artinya, kawasan tersebut seharusnya tidak boleh dialihfungsikan menjadi hunian atau tempat usaha.
Meskipun sebelumnya sempat dihentikan, aktivitas pembangunan kini kembali berlangsung secara diam-diam. Hal ini memicu keprihatinan masyarakat, khususnya terkait ancaman terhadap kelestarian lingkungan serta kesucian kawasan spiritual yang menjadi ikon budaya Bali.
Informasi yang diterima menyebutkan, lahan proyek terdiri dari dua bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM). Adapun permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut diajukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman, yang diduga menjadi investor dalam proyek tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, saat dikonfirmasi pada Senin (7/7/2025), menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kami akan lakukan pengecekan langsung ke lapangan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai langkah tegas yang akan diambil. Namun, kasus ini kembali menjadi cermin lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang, terutama di kawasan yang memiliki nilai penting secara budaya dan ekologis.
Pengamat lingkungan dan tata ruang menilai, apabila tidak segera ditangani, kasus semacam ini dapat menjadi preseden buruk bagi upaya pelestarian ruang hidup dan warisan budaya Bali di tengah pesatnya pembangunan pariwisata. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana