BALIEXPRESS.ID – Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung tengah diterpa isu serius terkait dugaan penyimpangan anggaran yang menyeret nama oknum pegawai internal. Sejumlah kegiatan belanja modal yang tercatat dalam tahun anggaran 2024 dan 2025 diduga fiktif, namun anggarannya tetap dicairkan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada tahun anggaran 2024 tercatat sebanyak 21 kegiatan belanja modal tersebar di sejumlah destinasi wisata di Nusa Penida. Nilainya mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar. Ironisnya, sebagian besar kegiatan tersebut tidak diketahui proses pelaksanaannya oleh pejabat yang secara teknis bertanggung jawab, yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Salah satu kegiatan yang mencolok adalah proyek pengadaan papan peringatan di beberapa titik wisata. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan, dan laporan pertanggungjawaban hanya menyertakan foto-foto lama yang tidak sesuai dengan lokasi kegiatan.
“Ada indikasi kuat bahwa tanda tangan PPTK dipalsukan agar dana bisa dicairkan,” ungkap seorang sumber internal Dinas Pariwisata yang enggan disebut namanya, Selasa (8/7/2025).
Dugaan tersebut mulai mengemuka saat tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit aset pada awal tahun ini. Dalam proses itu, ditemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen pelaporan, seperti perbedaan antara lokasi yang tertera di dokumen dengan latar belakang foto.
“Contohnya, dalam dokumen tertulis lokasi di Broken Beach, tapi latar fotonya justru di Atuh. Ini sangat tidak sesuai,” jelas sumber lainnya dari lingkungan dinas.
Praktik serupa juga diduga terjadi pada tahun anggaran 2025. Empat kegiatan kembali muncul tanpa sepengetahuan PPTK, namun dana sudah dicairkan. Total anggaran mencapai Rp 107 juta lebih, di antaranya untuk pengadaan papan peringatan di Pantai Mangrove, Pantai Tanjung Sanghiyang, dan Dream Beach (Pemutalan), masing-masing senilai Rp 25,7 juta. Sementara untuk pengadaan lampu taman di salah satu objek wisata, nilainya mencapai Rp 29,7 juta.
Dugaan mark-up harga juga menjadi sorotan, karena nilai proyek dianggap tidak sebanding dengan kondisi riil di lapangan.
Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, Ni Made Sulistiawati, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari staf terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Ia langsung memerintahkan PPTK bersama Sekretaris Dinas melakukan penelusuran dokumen untuk memastikan kebenarannya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati adanya pemalsuan tanda tangan dan indikasi kegiatan fiktif pada tiga program,” ujar Sulistiawati.
Ia menegaskan, langkah-langkah pengamanan internal sudah dilakukan. Salah satunya dengan memindah tugaskan oknum yang diduga terlibat ke bagian lain untuk memperlancar proses pemeriksaan dan mencegah hilangnya barang bukti. Langkah itu, menurutnya, juga telah mendapatkan persetujuan dari Bupati Klungkung dan Sekda.
“Saya sudah melapor ke Pak Bupati dan Pak Sekda. Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan internal sebelum diserahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” tegas pejabat asal Desa Besakih, Karangasem ini.
Sulistiawati mengaku kecewa atas kejadian ini, terutama karena dilakukan oleh orang dalam yang selama ini menjadi bagian dari tim kerja. “Jujur, saya merasa dikhianati. Di tengah usaha saya membangun citra pariwisata Klungkung, justru terjadi seperti ini,” ujarnya.
Sementara itu, kasus dugaan proyek fiktif dan pemalsuan dokumen ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Klungkung pada Jumat (4/7/2025). Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan penting akan lemahnya pengawasan internal di lingkungan perangkat daerah, terutama dalam pengelolaan anggaran di sektor strategis seperti pariwisata. (*)