Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ketua Yayasan JHN Laporkan Kasus Dubbing Video Pemangku yang Diduga Melecehkan Agama Hindu ke Polda Bali

Wiwin Meliana • Selasa, 8 Juli 2025 | 18:53 WIB

Ketua Yayasan JHN Wayan Kantha Adnyana, resmi melaporkan video yang diduga melecehkan agama Hindu ke Polda Bali
Ketua Yayasan JHN Wayan Kantha Adnyana, resmi melaporkan video yang diduga melecehkan agama Hindu ke Polda Bali

BALIEXPRESS.ID – Ketua Yayasan Jaringan Hindu Nusantara (JHN), Wayan Kantha Adnyana, resmi melaporkan video yang diduga melecehkan agama Hindu ke Polda Bali, pada Selasa (8/7/2025).

Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Wayan Kantha mengungkapkan bahwa video yang dipermasalahkan adalah video seorang pemangku (pendeta Hindu) yang suaranya sengaja dimatikan, lalu diberi dubbing dengan suara lain yang tidak pantas dan dinilai melecehkan umat Hindu.

Baca Juga: KOK BISA? Remaja 16 Tahun Kepergok Bawa Mobil Dinas Propam, Ternyata Anak Oknum Pejabat Polres Tapsel

"Masih ingatkah semeton dengan pelecehan pemangku yang suaranya dimatikan dan didubbing dengan suara yang sangat tidak sesuai? Ini sangat melecehkan umat Hindu," tulisnya dalam unggahan di akun media sosialnya.

Ia menyebut, laporan telah dibuat dalam bentuk Dumas (Pengaduan Masyarakat) kepada Cyber Crime Polda Bali, dan diterima dengan baik oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Banjir Parah di Tabanan, Ni Luh Djelantik Desak Audit Fasilitas Publik di Komplek Perumahan

Namun, Kantha mengakui bahwa laporan tersebut masih kekurangan alat bukti awal.

Karena itu, ia meminta bantuan seluruh masyarakat, khususnya umat Hindu, untuk mengidentifikasi pelaku dubbing suara dan pengunggah video pertama kali.

“Kami baru mendapatkan satu akun, tetapi belum berani memastikan apakah suara itu benar miliknya,” tambahnya.

Wayan Kantha juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait suara dubbing atau siapa pengunggah pertama agar segera melaporkan melalui pesan pribadi (messenger) untuk membantu proses hukum berjalan tuntas.

Baca Juga: Jalan di Depan Pasar Bajera Jebol, AWK Desak Pemerintah Segera Realisasikan Tol Gilimanuk–Mengwi

“Semoga permohonan kami ini segera terpenuhi agar kasus ini bisa diusut secara tuntas,” pungkasnya.

Dalam proses pelaporan tersebut, I Gusti Oka Diatmika dan Rianta Rena Bagong turut hadir mendampingi Kantha ke Polda Bali sebagai bentuk dukungan.

Kasus ini memicu reaksi dari kalangan umat Hindu, yang merasa bentuk editan video tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi mencemarkan ajaran agama dan menghina simbol keagamaan.

Baca Juga: Diduga Ada Proyek Fiktif, Dinas Pariwisata Klungkung Diperiksa Internal, Ini Modusnya

Yayasan JHN sendiri selama ini dikenal aktif dalam advokasi dan pelestarian nilai-nilai keagamaan Hindu di Indonesia.

 Pelaporan ini dinilai sebagai langkah serius untuk menjaga martabat agama dan tokoh keagamaan Hindu di tengah maraknya konten digital yang menyesatkan dan merendahkan simbol spiritual.

Editor : Wiwin Meliana
#polda bali #pelecehan #agama Hindu #Laporan #Yayasan Jaringan Hindu Nusantara