BALIEXPRESS.ID – Tim gabungan dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali bersama Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan sejumlah komunitas lingkungan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kios UMKM di area Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47, Selasa (8/7).
Sidak ini menyasar beberapa titik, di antaranya kawasan Kedaton, area Taman Budaya Bali, hingga lingkungan Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar.
Tim yang terbagi dalam tiga kelompok menyusuri satu per satu kios pedagang untuk memastikan tidak ada lagi penggunaan plastik sekali pakai (PSP).
Baca Juga: Dorong Ekonomi dan Lapangan Kerja Baru, Yayasan AHM Latih Puluhan UMKM Bengkel Sepeda Motor
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan bahwa sidak ini merupakan bagian dari upaya pembinaan terhadap pelaku usaha agar mematuhi aturan terkait pelarangan plastik sekali pakai.
"Para pedagang dan pengunjung ke areal pasar malam atau di arena PKB agar sama-sama bertanggung jawab menjaga lingkungan, untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai," kata Rai Dharmadi.
Ia menambahkan, pedagang yang telah menandatangani surat pernyataan namun masih tetap menggunakan plastik akan dikenakan sanksi tegas, hingga penutupan usaha.
Baca Juga: Viral!Luapkan Emosi, Pria Ini Kesal Diduga Dapat Perlakuan Diskriminatif
"Konsekuensi mereka membuka usaha ya, harus mengikuti peraturan dan ketentuan dari regulasi pemerintah," jelasnya.
"Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pedagang akan kita rekomendasikan ke Kedaton untuk tidak lagi mengikutkan sampai penghentian usaha," tegasnya lagi.
Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin, turut menyampaikan bahwa penggunaan plastik sekali pakai di arena PKB tahun ini menunjukkan tren menurun.
Baca Juga: Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Tak Hanya di Kuta, Warga Denpasar Juga Mengeluh: Harga Tembus Rp 30 Ribu
Dari hasil sidak, hanya dua hingga tiga kios dari rata-rata sepuluh kios yang masih kedapatan menggunakan plastik sekali pakai, terutama kantong kresek dan sedotan minuman.
"Memang masih ditemukan plastik sekali pakai, tapi sudah banyak berkurang, dari rata-rata 10 kios yang disidak, ada dua hingga tiga kios masih menggunakan plastik sekali pakai," ungkap Rentin.
Ia juga menegaskan bahwa kepatuhan pedagang terhadap Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai semakin meningkat.
Baca Juga: DLH Bangli Kesulitan Tagih Retribusi Sampah, Banyak Rumah Tangga Belum Penuhi Kewajiban
Ke depan, KLH akan mendorong pengurangan air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter.
Saat ini masih ada toleransi hingga Desember 2025.
"Kemudian, Januari hingga Juni 2026 tidak ada lagi peredaran AMDK di bawah satu liter di pasaran," kata Rentin.
Lebih lanjut, Rentin menyebutkan bahwa produksi sampah selama PKB tahun ini berkisar antara 2 hingga 3 ton per hari.
Angka ini jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang bisa mencapai rata-rata 5 ton per hari.
Bagi pedagang yang masih nekat memakai plastik sekali pakai, petugas langsung menyita barang dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan.
Sementara itu, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas pedagang sudah mulai beralih menggunakan kantong ramah lingkungan.(***)
Editor : Rika Riyanti