Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Proyek Pembangunan di Zona Suci dan LSD di Beraban Dihentikan Satpol PP, Pemilik Dipanggil

I Dewa Gede Rastana • Rabu, 9 Juli 2025 | 19:18 WIB

DISTOP : Proyek pembangunan sebuah villa di wilayah Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, dihentikan sementara oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan.
DISTOP : Proyek pembangunan sebuah villa di wilayah Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, dihentikan sementara oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan.

BALIEXPRESS.ID – Proyek pembangunan sebuah villa di wilayah Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, dihentikan sementara oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan. Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran tata ruang dan ketiadaan izin yang sah dari pemilik bangunan.


Seperti yang diberitakan sebelumnya, proyek yang sempat dihentikan pada 2023 ini diketahui berlokasi di kawasan suci penyangga Pura Tanah Lot dan berada di atas lahan sawah yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD), tepatnya berjarak hanya beberapa kilometer dari destinasi spiritual Tanah Lot.

Selain itu, lokasi proyek juga berada di wilayah yang telah ditetapkan sebagai jalur hijau dalam Perda Tabanan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Artinya, kawasan tersebut seharusnya tidak boleh dialihfungsikan menjadi hunian atau tempat usaha.


Berdasarkan penelusuran, lahan yang digunakan tercatat dalam peta LSD sesuai Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 1589/SK-HK.02.01/XII/2021, serta masuk dalam kawasan zona suci penyangga tempat suci Tipe II.


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proses pemantauan dimulai sejak Jumat, 16 Juni 2023, menyusul instruksi dari Kepala Satpol PP Tabanan. Saat itu, petugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mendapati adanya aktivitas pembangunan.


Pemanggilan pertama terhadap pihak pemilik dilakukan pada 19 Juni 2023. Namun, saat itu yang hadir hanya pengurus izin tanpa membawa surat kuasa, sehingga dinyatakan tidak sah mewakili. Meski sudah diperingatkan, aktivitas pembangunan tetap berlangsung.


Satpol PP kemudian melayangkan surat panggilan kedua pada 11 Juli 2023, sekaligus memasang baliho penghentian sementara di lokasi proyek. Tindakan ini dilakukan karena pembangunan tersebut diduga melanggar Pasal 104 ayat (2) huruf a Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan Tahun 2012–2032.


“Perda tersebut melarang pemanfaatan ruang tanpa izin atau di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pihak pemilik tidak dapat menunjukkan izin pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam ketentuan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada.


Sementara itu, informasi dari Dinas PUPRPKP Kabupaten Tabanan menyebutkan, lokasi pembangunan tersebut berada di kawasan yang tergolong Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta zona penyangga Kawasan Suci Tahap II Pura Tanah Lot.


Dinas PUPRPKP kemudian menerbitkan Surat Peringatan Pertama pada 17 Juli 2023 kepada pihak pemilik, yang juga ditembuskan kepada Satpol PP. Pada 10 Agustus 2023, perwakilan pemilik baru menyerahkan sejumlah dokumen seperti Pertek, namun belum menunjukkan kelengkapan izin utama.

Baca Juga: Ketimbang Bandara Baru, AWK Dukung Pengembangan Lapter Letkol Wisnu di Buleleng


Terbaru, menyusul pemberitaan media massa, Satpol PP kembali turun ke lapangan pada Selasa, 8 Juli 2025. Tim mendapati kegiatan pembangunan masih berlangsung. Petugas menemui beberapa pekerja bangunan yang juga tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan. “Dan mereka langsung kita minta menghentikan aktivitas pembangunan, dan pemilik proyek diminta hadir ke kantor Satpol PP pada Rabu, 9 Juli 2025 untuk klarifikasi,” lanjut Sukanada.


Pihak Satpol PP menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada pelanggaran tata ruang di wilayah yang masuk dalam zona suci dan pertanian produktif. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemilik proyek terkait langkah yang akan ditempuh selanjutnya. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#LSD #zona #dihentikan #Suci #satpol pp #tanah lot #tabanan