Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Klungkung 2024 Disetujui Dewan

I Dewa Gede Rastana • Kamis, 10 Juli 2025 | 00:12 WIB
DISETUJUI : Rapat Paripurna penetapan ranperda pertanggungjawaban APBD Klungkung 2024 yang digelar di Gedung DPRD Klungkung, Rabu (9/7/2025).
DISETUJUI : Rapat Paripurna penetapan ranperda pertanggungjawaban APBD Klungkung 2024 yang digelar di Gedung DPRD Klungkung, Rabu (9/7/2025).

BALIEXPRESS.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2024 akhirnya disetujui dalam Rapat Paripurna II Masa Persidangan III Tahun 2025, yang digelar di Gedung DPRD Klungkung, Rabu (9/7/2025).

Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD Klungkung yang telah membahas Ranperda ini melalui berbagai tahapan, mulai dari penyampaian penjelasan Kepala Daerah, pandangan umum fraksi-fraksi, hingga pendapat akhir fraksi dan penandatanganan kesepakatan bersama.

Seluruh fraksi di DPRD Klungkung menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut. Selanjutnya, dokumen akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi, sebagaimana diamanatkan Pasal 196 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2019, sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Adapun realisasi APBD Klungkung Tahun 2024 mencatat pendapatan daerah sebesar Rp 1,4 triliun lebih, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 419 miliar, pendapatan transfer Rp 1,05 triliun, serta pendapatan sah lainnya sebesar Rp 38 juta lebih.

Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp 1,4 triliun lebih, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 1,1 triliun, belanja modal Rp 110 miliar, belanja tak terduga Rp 8,6 miliar, dan belanja transfer Rp 195 miliar lebih. Selain itu, pembiayaan netto tercatat Rp 66,29 miliar lebih, menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 sebesar Rp 82,2 miliar.

SiLPA tersebut telah dialokasikan dalam APBD Induk 2025 dan akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran berjalan.

“Dengan penetapan ini, kita tidak hanya mengetahui capaian pembangunan tahun lalu, tetapi juga menjadi evaluasi bagi peningkatan kualitas pelayanan ke depan. Ini adalah wujud akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah,” ujarnya.

Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar semua pihak terus meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Klungkung. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#DPRD #paripurna #persetujuan #apbd #klungkung #ranperda