BALIEXPRESS.ID- Masih banyak pedagang di Kabupaten Bangli, Bali, yang belum rutin melakukan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP.
Selain faktor kurangnya kesadaran, hal ini juga dipengaruhi oleh keterbatasan fasilitas yang tersedia dari pemerintah.
Penera Ahli Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bangli, Akhmad Sukhban, mengungkapkan bahwa sarana dan prasarana yang terbatas menjadi kendala utama dalam pelaksanaan tera ulang.
Salah satu contohnya adalah ketiadaan mobil operasional untuk mendukung kegiatan di lapangan.
Jumlah kegiatan tera ulang pun masih sangat terbatas.
Meski tidak merinci besaran anggaran, Sukhban menyebut dana yang tersedia hanya cukup untuk melaksanakan tera ulang sebanyak 10 kali dalam setahun.
Untuk menghemat biaya, kegiatan difokuskan di pasar-pasar yang memiliki banyak potensi UTTP.
Di Kecamatan Bangli dipusatkan di Gedung Loka Crana dekat Pasar Kidul, sedangkan di Kecamatan Kintamani dipusatkan di Pasar Singamandawa. Begitu juga di Kecamatan Susut dan Tembuku.
Namun, pola seperti ini diakui belum mampu menjangkau seluruh potensi UTTP yang tersebar.
Banyak pedagang enggan membawa UTTP mereka ke lokasi tera ulang karena jarak yang jauh.
Berdasarkan data tahun 2024, jumlah potensi UTTP di Kabupaten Bangli mencapai 9.000 unit, namun yang berhasil dilakukan tera ulang hanya sekitar 6.000 unit.
“Kami tidak bisa menjangkau yang di pelosok desa,” ujarnya ditemui Rabu (9/7/2025).
Padahal, lanjut penera asal Brebes, Jawa Tengah ini, banyak UTTP berada di desa-desa, seperti pasar desa.
Jika dihitung secara keseluruhan, jumlah potensi UTTP di Bangli bisa mencapai 15 ribu unit.
“Keterbatasan anggaran membuat kami tidak bisa mendatangi pasar-pasar desa,” jelasnya.
Sukhban menegaskan, tera ulang semestinya dilakukan setiap tahun untuk menjamin keakuratan alat ukur, sekaligus melindungi pembeli maupun pedagang.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, sudah diatur adanya sanksi bagi pihak yang tidak melakukan tera ulang.
Namun, Disperindag Bangli belum bisa menerapkannya karena tidak adanya pengawas metrologi.
“Tujuan tera ulang ini untuk menstandarkan timbangan, supaya tidak ada pihak yang dirugikan, baik penjual maupun pembeli,” tegasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan