Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kejari Gianyar Terima Tahap II Kasus Kekerasan Seksual, Tersangka IWS Ditahan

I Dewa Gede Rastana • Kamis, 10 Juli 2025 | 15:56 WIB
DITAHAN :Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar kembali melanjutkan proses hukum atas perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
DITAHAN :Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar kembali melanjutkan proses hukum atas perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

BALIEXPRESS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar kembali melanjutkan proses hukum atas perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Pada Selasa (8/7/2025), Kejari Gianyar melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gianyar kepada jaksa penuntut umum.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Gianyar itu dipimpin langsung oleh Jaksa Penuntut Umum I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, S.H., didampingi Ajun Jaksa Madya Putu Ayu Gayatri, S.H.

Tersangka dalam kasus ini berinisial IWS. Ia diduga melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Selain itu, IWS juga disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara, jaksa penuntut umum memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap IWS di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Penahanan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan hukum, di antaranya karena tersangka telah ditahan sejak tahap penyidikan, jenis tindak pidana yang disangkakan memungkinkan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, serta adanya kekhawatiran tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Pihak Kejari Gianyar menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional dan transparan, guna mewujudkan keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#tersangka #gianyar #ditahan #kejari #penyidik