Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pencurian di Kos Denpasar Terungkap, Pria Asal Lombok Curi HP Vivo Y100

Komang Wira Muliartana • Kamis, 10 Juli 2025 | 17:05 WIB

Polsek Denpasar Timur Ungkap Kasus Pencurian di Kos-Kosan, Pelaku Asal Lombok Diamankan
Polsek Denpasar Timur Ungkap Kasus Pencurian di Kos-Kosan, Pelaku Asal Lombok Diamankan

BALIEXPRESS.ID-Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah kamar kos di seputaran Lapangan Kapten Japa, Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Banjar Tohpati, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Dalam unggahan akun Instagram @polsekdenpasartimur pada Rabu, 9 Juli 2025.

Baca Juga: PLN Kaget! Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Dekat Kabel Laut, Pasokan Listrik Bali Diawasi Ketat

Pelaku berinisial LS (30), pria asal Lombok, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dentim, Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal, Iptu I Nyoman Padu.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 Wita.

 Korban, Lailur Rahman, saat itu meninggalkan kamarnya sebentar untuk memotong ayam di tempat terpisah sekitar lima meter dari lokasi.

Namun saat kembali, korban mendapati ponsel miliknya Vivo Y100 warna biru telah raib.

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Denpasar Timur pada pukul 10.30 Wita di hari yang sama.

Baca Juga: Dunia Musik Bali Berduka, Penyanyi Pop Bali Lawas Komang Adi Tutup Usia

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengembangkan penyelidikan.

Hasilnya, tim mendapatkan informasi tentang seseorang yang mencoba menjual handphone tanpa dokumen lengkap di wilayah Jalan By Pass Ngurah Rai.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, handphone tersebut ternyata cocok dengan ciri-ciri milik korban, termasuk nomor IMEI yang identik.

Tanpa perlawanan, pelaku LS berhasil diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Denpasar Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil handphone korban tanpa izin dan berniat menjualnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit handphone Vivo Y100 warna biru. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.

Baca Juga: BREAKING! Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan, 30 Meter dari Kabel Listrik Bawah Laut Jawa–Bali

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasi terhadap kinerja cepat dan profesional Tim Opsnal yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.

“Kami tegaskan bahwa setiap laporan tindak pidana akan ditangani secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban kejahatan,” ungkap Kompol Tomiyasa.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan pelaku LS akan dijerat sesuai dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Editor : Wiwin Meliana
#kos #pencurian #hp #denpasar #polsek dentim