BALIEXPRESS.ID– Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menyampaikan apresiasi atas langkah DPRD Kabupaten Jembrana yang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Ranperda tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap nasib para pekerja lokal di tengah geliat investasi yang mulai tumbuh di Jembrana.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Kembang saat menghadiri Rapat Paripurna II DPRD Jembrana yang dipimpin langsung Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi, Kamis (10/7), dengan agenda penyampaian pendapat kepala daerah terhadap Ranperda inisiatif tersebut.
“Kami menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap substansi Ranperda ini. Ini penting dalam memberikan perlindungan hukum, keadilan, dan kesejahteraan bagi tenaga kerja, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan produktif,” ujar Kembang.
Ia menyebut, kehadiran Ranperda ini mencerminkan komitmen daerah dalam menciptakan hubungan industrial yang adil, inklusif, dan berpihak pada keadilan sosial.
“Ranperda ini adalah langkah progresif dan sangat relevan dengan dinamika ketenagakerjaan di Jembrana saat ini,” imbuhnya.
Baca Juga: Jalan Jebol Depan Pasar Bajera Tabanan Ganggu Akses Wisata, Kunjungan ke Ulun Danu Beratan Merosot!
Bupati Kembang juga menyinggung potensi masuknya investasi besar-besaran ke wilayah Jembrana dalam waktu dekat. Menurutnya, hal itu harus diiringi dengan kesiapan regulasi agar masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton di daerah sendiri.
“Harapan saya, tenaga kerja lokal bisa terserap secara optimal di perusahaan-perusahaan yang akan beroperasi di Jembrana. Masyarakat harus menjadi pemeran utama, bukan sekadar penonton,” tegasnya.
Baca Juga: Dukung Ranperda Ketenagakerjaan, Bupati Jembrana: Tenaga Kerja Lokal Harus Jadi Pemeran Utama
Karena itu, ia menilai penting adanya regulasi yang memberikan perlindungan sekaligus pemberdayaan tenaga kerja lokal. Perlindungan tersebut tak hanya mencakup jaminan kesehatan dan upah layak, tetapi juga bentuk mitigasi terhadap potensi ancaman dari tenaga kerja luar daerah dan tenaga kerja asing.
“Tentunya kehadiran mereka bisa berdampak secara sosial dan ekonomi bagi masyarakat Jembrana, khususnya yang tinggal di sekitar lokasi usaha,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kembang juga mengusulkan agar Ranperda turut memuat definisi yang tegas mengenai Tenaga Kerja Lokal (TKL). Menurutnya, definisi ini penting agar arah kebijakan dan pengawasan bisa lebih terukur.
Baca Juga: Dukung Ranperda Ketenagakerjaan, Bupati Jembrana: Tenaga Kerja Lokal Harus Jadi Pemeran Utama
“Tenaga Kerja Lokal atau TKL adalah mereka yang tinggal di wilayah Jembrana dan dibuktikan dengan KTP dan/atau KK yang terdaftar di wilayah hukum Kabupaten Jembrana, serta tunduk pada aturan yang berlaku di daerah ini,” tandasnya.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri perwakilan Forkopimda, anggota DPRD, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jembrana.*
Editor : Wiwin Meliana