BALIEXPRESS.ID – Gubernur Bali, I Wayan Koster, kembali menegaskan komitmennya dalam membersihkan Pulau Dewata dari tumpukan sampah.
Dalam arahan khusus di Wantilan Pura Samuan Tiga Bedulu hari ini, Koster secara blak-blakan mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya penanganan sampah di berbagai wilayah Bali, bahkan menunjuk Gianyar sebagai daerah kedua penyumbang sampah terbanyak.
Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Mayun, turut hadir mendengarkan arahan keras dari orang nomor satu di Bali tersebut. Bersama Wakil Gubernur Bali, para Wakil Bupati/Wali Kota se-Bali, serta seluruh Kepala Desa/Lurah dan Bendesa Adat, mereka disuguhkan data mencengangkan tentang kondisi sampah di Bali.
"Saya secara khusus mohon supaya kepala desa, lurah, dan bendesa adat, betul-betul mengikuti acara ini dengan baik. Dan setelah ini mohon dikerjakan dengan baik, bertanggung jawablah menyelesaikan masalah sampah yang ada di wilayah masing-masing," tegas Koster dengan nada serius.
Gubernur Koster menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang sudah diberlakukan sejak 25 November 2019, belum menunjukkan hasil memuaskan. Hal ini mendorong perlunya pengarahan ulang untuk mempercepat penanganan sampah yang sudah di ambang batas.
Data yang dipaparkan Koster sungguh mengejutkan: Kota Denpasar menempati posisi teratas dengan produksi sampah harian mencapai 1.005 ton, disusul Gianyar dengan 562 ton/hari, dan Badung dengan 547 ton/hari. Wilayah lain seperti Buleleng (413 ton/hari), Karangasem (281 ton/hari), Tabanan (237 ton/hari), Bangli (114 ton/hari), dan Klungkung (112 ton/hari) juga menyumbang angka yang signifikan.
"Dari 3.436 ton sampah per hari di Bali, 23% masih dibuang ke lingkungan, 16% melalui penanganan sampah, 18% pengurangan sampah, serta 43% dibawa ke TPA," ungkap Koster. Imbasnya, tiga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) utama di Bali – TPA Suung, Temesi, dan Tabanan – kini sudah kelebihan kapasitas (overload).
Sorotan tajam juga diberikan Koster pada kembali maraknya penggunaan plastik sekali pakai. Meskipun di awal pemberlakuan Pergub 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai sempat membuahkan hasil, kesadaran masyarakat kini dinilai menurun.
Untuk itu, Koster meminta komitmen penuh dari seluruh Kepala Desa, Lurah, dan Bendesa Adat. Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Menteri Lingkungan Hidup RI yang serius membantu penanganan sampah di Bali, dengan target dua tahun ke depan permasalahan sampah di Bali dapat tuntas.
Sebagai motivasi, Gubernur Koster memberikan testimoni keberhasilan Desa Punggul Badung dan Desa Taro dalam penanganan sampah, serta Desa Adat Cemenggaon Sukawati dan Desa Adat Bindu Badung yang sukses dalam pengelolaan sampah berbasis sumber. Kesuksesan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Bali.
Peran aktif dan tanggung jawab dari seluruh elemen masyarakat, khususnya Kepala Desa/Lurah dan Bendesa Adat, menjadi kunci utama untuk mewujudkan "Bali Bersih Sampah" yang menjadi cita-cita bersama.(*)