BALIEXPRESS.ID — Seorang warga negara Rusia bernama Aleksandr Vladimirovich Zverev resmi diekstradisi dari Bali ke negaranya, Jumat (11/7/2025).
Ia diterbangkan menggunakan maskapai Aeroflot usai semalam dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran.
Lantaran, pria itu menjadi buronan karena diduga terlibat kejahatan siber serta penyuapan di negara asalnya.
“Ekstradisi dilakukan karena yang bersangkutan terlibat perkara tindak pidana di Rusia. Di Indonesia, tidak ada proses hukum terhadap yang bersangkutan, sehingga permohonan ekstradisi dari Rusia dapat dikabulkan,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Jumat (11/7/2025).
Zverev dijemput tim gabungan pada Kamis malam (10/7) sekitar pukul 22.30 WITA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia dikawal oleh tim dari Kejaksaan Agung RI, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, serta tiga perwakilan resmi Pemerintah Rusia. Dari Indonesia, proses penjemputan turut dihadiri oleh Asisten Intelijen Kejati Bali, Kajari Denpasar dan Badung beserta tim intelijen, Dirreskrimum Polda Bali, Imigrasi Kanwil Bali, dan Kapolres Bandara.
Setibanya di Terminal VIP 2 Bandara Ngurah Rai, dilakukan pengecekan administrasi. Sekitar pukul 23.15 WITA, Zverev dipindahkan ke Rudenim Denpasar dengan pengawalan ketat dari personel Kejaksaan, Gegana Brimob, Kepolisian, dan Imigrasi.
Keesokan harinya, Jumat pukul 09.30 WITA, Zverev dibawa ke dalam pesawat Aeroflot dan diterbangkan menuju Rusia. “Ekstradisi ini sudah melalui proses panjang dan diputuskan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Surat Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Dasarnya, karena tidak ada kepentingan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan di Indonesia,” pungkasnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana