Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Culik Bocah SD dan Minta Tebusan Rp 100 Juta, Pria Karangasem Diadili di PN Denpasar

I Gede Paramasutha • Sabtu, 12 Juli 2025 | 04:05 WIB
Terdakwa I Wayan Sudirta usai menjalani sidang perdana di PN Denpasar.
Terdakwa I Wayan Sudirta usai menjalani sidang perdana di PN Denpasar.
BALIEXPRESS.ID - Panasnya kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN), kini harus dirasakan I Wayan Sudirta, 29, Kamis (10/7/2025). Lantaran, pria itu nekat melakukan penculikan terhadap bocah Sekolah Dasar (SD) di Sesetan.
 
 
Dalam sidang yang digelat secara tertutup ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Finna Wulandari, mendakwa pria asal Seraya, Karangasem tersebut dengan dakwaan kesatu Pasal 83 Jo. Pasal 76 F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta dakwaan kedua Pasal 328 KUHP. 
 
Usut punya usut, bocah inisial IMRAK, 10 yang diculik itu adalah anak dari mantan bosnya. Adapun rangkaian aksi Sudirta bermula ketika ia menjadi karyawan di toko kosmetik milik orang tua dari korban. Ironisnya, dirinya mengaku kepada orang tuanya, bahwa selama ini bekerja di kapal pesiar.
 
 
Lalu, pada November 2024, ia diberhentikan dari toko kosmetik. Hal ini pun membuat terdakwa merasa sakit hati kepada orang tua korban. Singkat cerita pada Kamis (6/2), adalah jadwal dirinya pulang kampung.
 
Kondisi ini membuat terdakwa merasa kebingungan, karena tiba saatnya pulang, dia tidak mempunyai uang. Alhasil, timbul niat untuk melakukan penculikan terhadap anak mantan bosnya, karena dilandasi sakit hati dan faktor ekonomi tersebut.
 
 
Berikutnya sekitar pukul 13.00 WITA, Sudirta menuju sekolah IMRAK di Sesetan dengan mengendarai motor Honda Beat DK 6980 MR. Setibanya di sana, ia memarkir motor dan berjalan kaki menuju kelas korban.
 
Hingga terdakwa bertemu dengan bocah itu dan memberitahu bahwa ia yang akan mengantar pulang. Anak itu pun menurut, lantaran sebelumnya telah mengenal terdakwa sebagai karyawan toki.
 
Korban mengira pria itu diperintahkan langsung oleh orang tuanya. Selanjutnya, Sudirta membonceng anak tersebut dan mengajaknya keliling selama kurang lebih 30 menit. Terdakwa sempat mampir ke toko Handphone di Sidakarya dan membeli kartu perdana.
 
 
Setelah itu, ia kembali membonceng IMRAK dan berhenti di sebuah minimarket, Jalan Tukad Balian, Renon. Di sana terdakwa menggunakan nomor yang baru dibelinya untuk menghubungi Ibu korban inisial MW.
 
Namun setelah tersambung, ternyata yang mengangkat adalah ayahnya inisial IKS. Terdakwa langsung mengeluarkan ancaman, bahwa sang anak sedang dia bawa, sehingga jangan melapor polisi. Apabila berani lapor, maka bukan korban saja yang disebutnya dalam bahaya, tetapi anak yang ada di Surabaya juga.
 
 
Ancamam itu pun membuat IKS panik. Terdakwa lantas meminta tebusan Rp 100 juta atau Rp 80 juta dan haris ditransfer saat itu juga. Tetapi, sang ayah mengaku tidak bisa mengirim uang sebanyak itu. Kendati demikian, Sudirta tetap kekeh pada permintaannya.
 
IKS lanjut meminta waktu karena limit internet banking miliknya hanya Rp 30 juta. Sudirta lantas menjawab bahwa dirinya sedang tidak membawa token, dan ayah korban meminta waktu 15 menit. Hanya saja, terdakwa hanya memberi waktu dua menit.
 
Terdakwa kembali mengancam, apabila ingin sang anak selamat, tidak boleh lama, harus segera mentransfer. Berikutnya, giliran sang ibu yang mengirim pesan ke pelaku bahwa hanya ada uang Rp 10 juta.
 
Mirisnya, terdakwa langsung mengirim foto IMRAK sambil mengatakan, mau mengalah soal uang atau anak. Dia terus mendesak agar orang tua korban segera mengirim uang, kalau tidak maka bocah itu akan disiksa. Tapi kalau sudah, transfer maka keselamatan anak itu ia jamin.
 
Tanpa pelaku sadari, selama proses negosiasi, orang tua korban sudah menghubungi kepolisian. Bahkan aparat dari Polsek Denpasar Selatan dan Polresta Denpasar langsung bergerak ke lokasinya. Sehingga, saat MW mentransfer uang ke rekening pelaku, pria itu seketika diringkus oleh petugas. (*) 
Editor : I Dewa Gede Rastana
#culik #PN Denpasar #penculikan #tebusan #karangasem