BALIEXPRESS.ID – Nasib Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti, SH., kini di ujung tanduk. Setelah divonis melanggar etik dan dijatuhi sanksi demosi ke Polres Bangli oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Polwan yang sempat bertugas di Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali itu kembali diguncang persoalan hukum lebih serius.
Ia resmi dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana menghalangi kerja jurnalistik dan pelanggaran UU ITE. Langkah hukum tersebut diambil oleh jurnalis Radar Bali, Andre, yang hadir ke SPKT Polda Bali pada Jumat (11/7) dengan didampingi tim kuasa hukum dari Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), di antaranya I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., Yulius Benyamin Seran, SH., Ariante, SH., dan Cokorda, SH.
“Setelah putusan etik, kami anggap belum cukup. Hari ini kami resmi melaporkan Aipda Eka dalam dugaan pelanggaran pidana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Ariel, yang juga pemilik Kantor Hukum LABHI Bali di Denpasar.
Menurut Ariel, sanksi etik berupa demosi hanya bersifat administratif dan sementara, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Ia menilai tindakan Polwan tersebut jauh lebih berat karena diduga berkaitan dengan upaya sistematis menghalangi jurnalis menjalankan tugasnya.
“Kami khawatir sanksi ini hanya formalitas. Demosi bisa berubah dalam waktu singkat. Kalau ini tidak ditindak secara pidana, maka keadilan substansial tidak akan pernah hadir,” ucapnya.
Diketahui, dugaan penghalangan terhadap kerja Andre terjadi sejak Mei 2025 dan mencapai puncaknya pada 1 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-79. Kala itu, Andre diduga tidak diberi ruang untuk melakukan peliputan secara bebas. Selain itu, beredar pula potongan video di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baiknya. Dugaan serangan digital itu juga sudah dilaporkan secara terpisah pada 7 Juli 2025, teregister dengan Nomor STPL/1279/VII/2025/SPKT/Polda Bali.
Advokat Yulius Benyamin Seran menyebutkan, laporan yang disampaikan ke Polda Bali pada 11 Juli 2025 tersebut mencakup dua aspek hukum berbeda, namun dengan pelaku dan korban yang sama. “Yang pertama terkait pelanggaran UU Pers, dan yang kedua dugaan pelanggaran ITE. Keduanya harus diproses serius,” jelas pengacara muda asal Atambua itu.
Sementara itu, Ariel juga mengkritik keras pihak-pihak yang selama ini mencederai integritas profesi wartawan, termasuk dugaan keterlibatan seseorang yang mengaku wartawan namun tidak tercatat di Dewan Pers. “Ini momen bersih-bersih. Jangan sampai status wartawan disalahgunakan untuk melakukan pemerasan atau penyebaran framing yang merusak reputasi orang,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, SIK., membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses pendalaman. “Benar, kami sedang pelajari bukti-buktinya dan akan mintai keterangan dari pelapor serta saksi-saksi,” singkatnya.
Sebelumnya, dalam sidang etik internal yang menghadirkan jurnalis Andre sebagai saksi, Aipda Eka dinyatakan bersalah melanggar kode etik Polri. Hasilnya, ia dijatuhi hukuman demosi dan dipindah tugaskan ke wilayah hukum Polres Bangli.
Namun bagi kalangan pegiat kebebasan pers, putusan ini belum cukup. “Jika benar terbukti secara pidana, maka itu akan berdampak besar pada kariernya. Itulah bentuk keadilan yang seharusnya ditegakkan,” tutup Ariel. (ges)
Editor : Iqbal Kurnia