BALIEXPRESS.ID- Petugas Satpol PP Gianyar menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum) pada Senin (14/7/2025).
Aksi ini dilakukan demi mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan untuk kenyamanan pejalan kaki.
Patroli rutin yang gencar dilakukan Satpol PP Gianyar menyasar berbagai lokasi, mulai dari pedagang yang menaruh dagangan di trotoar hingga pemilik toko yang menggunakan bahu jalan sebagai area promosi.
Plt Kasatpol PP Gianyar, I Made Arianta, menegaskan bahwa penertiban ini adalah bagian dari komitmen mereka untuk menjaga ketertiban umum.
“Kami konsisten melakukan patroli rutin di seluruh kecamatan. Bila ditemukan pelanggaran, langsung kami tindak sesuai prosedur,” tegas Arianta.
Di Kecamatan Gianyar, dua PKL di Jalan Astina Utara kedapatan berjualan di bahu jalan.
Petugas langsung memberikan surat pernyataan, meminjam KTP mereka, dan mewajibkan mereka hadir di kantor Satpol PP pada Selasa (15/7/2025) pukul 10.00 Wita.
Tak hanya itu, pemilik warung lalapan di Jalan Raya Bitera juga mendapat peringatan untuk tidak memasang banner di atas trotoar.
“Trotoar adalah hak pejalan kaki. Tidak boleh digunakan untuk usaha atau promosi,” ujar Arianta lugas.
Bergeser ke Kecamatan Blahbatuh, tepatnya di Jalan Raya Buruan, petugas menegur pemilik toko kaca yang berani-beraninya menaruh barang dagangan di trotoar.
Setelah diberikan edukasi, pemilik toko pun kooperatif memindahkan barang-barangnya agar tidak mengganggu akses publik.
Di Kecamatan Sukawati, tim Satpol PP bersama tim deteksi dini menemukan lima pedagang yang berjualan di area fasum di Desa Batuan Kaler dan Desa Kemenuh. Mereka pun menerima surat pernyataan dari petugas.
Arianta menambahkan, seluruh kegiatan patroli berjalan aman dan tertib.
Ia menekankan bahwa Satpol PP mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif dalam setiap penertiban.
“Namun jika ada pelanggaran berulang, tentu akan kami ambil langkah lebih tegas,” pungkasnya, memberikan peringatan bagi para pelanggar. (*)
Editor : I Made Mertawan