BALIEXPRESS.ID-Dalam upaya memberikan kepastian hukum atas aset milik negara, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan penegasan batas objek tanah milik Kejaksaan Negeri Klungkung yang berlokasi di Desa Gunaksa.
Baca Juga: Curhat Pilu Ibu di Bali Viral, Kehilangan Anak Semata Wayang Gegara Tali Layangan
Kegiatan ini dilaksanakan dengan peninjauan langsung ke lapangan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung bapak I Gusti Agung Gede Warmadewa, S.SiT.,M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Kehadiran pimpinan dan pejabat teknis ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta pengamanan aset pemerintah.
Baca Juga: ASTUNGKARA! Nang Etonk Serahkan Donasi Rp 80 Juta ke Keluarga Korban Kecelakaan Truk Semen di Bangli
Proses penegasan batas dilakukan dengan koordinasi bersama pihak Kejaksaan Negeri Klungkung dan perangkat desa setempat, guna memastikan batas-batas tanah sesuai dengan data yuridis dan fisik yang ada.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam mencegah potensi sengketa serta mendukung proses sertipikasi tanah milik instansi pemerintah.
Baca Juga: 7.415 Warga Klungkung Dapat Beras, Dikirim Bertahap, Warga Klungkung Diminta Bersabar
Kantor Pertanahan Klungkung terus mendorong pengamanan aset negara melalui kegiatan pengukuran, pemetaan, dan penetapan hak secara akurat dan transparan sebagai bentuk pelayanan prima kepada instansi pemerintah maupun masyarakat.
Editor : Wiwin Meliana