BALIEXPRESS.ID– Dalam upaya penyelesaian sengketa pertanahan secara damai dan berkeadilan, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan rapat mediasi terkait sengketa bidang tanah yang berlokasi di Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, pada [14/07/2025].
Baca Juga: Dandim 1610/Klungkung Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kantor Pertanahan Klungkung
Kegiatan mediasi ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Turut hadir dalam mediasi ini Perbekel Desa Klumpu, para pihak pemohon dan pihak termohon, tim teknis dari Kantor Pertanahan, serta perwakilan dari dinas terkait.
Baca Juga: Kepala Kantor Pertanahan Klungkung Tinjau Langsung Penegasan Batas Aset Kejaksaan di Desa Gunaksa
Mediasi ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kantor Pertanahan dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan di masyarakat secara non-litigasi, dengan mengedepankan pendekatan dialogis, musyawarah, dan mufakat.
Dalam suasana yang kondusif, semua pihak diberi ruang untuk menyampaikan pendapat, bukti, dan harapannya masing-masing.
Baca Juga: Curhat Pilu Ibu di Bali Viral, Kehilangan Anak Semata Wayang Gegara Tali Layangan
Melalui jalur mediasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung berharap dapat menghadirkan solusi yang adil dan seimbang bagi semua pihak, serta memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.
Penyelesaian sengketa melalui mediasi ini juga mencerminkan semangat kolaborasi antara pemerintah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menjaga harmoni dan ketertiban di bidang pertanahan.
Baca Juga: ASTUNGKARA! Nang Etonk Serahkan Donasi Rp 80 Juta ke Keluarga Korban Kecelakaan Truk Semen di Bangli
Kegiatan mediasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Editor : Wiwin Meliana