Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sampah Saset Mulai Disorot, Wagub Giri Prasta Akui Sudah Ada Pembahasan, Tinggal Tunggu Waktu

Rika Riyanti • Selasa, 15 Juli 2025 | 19:45 WIB

KEBIJAKAN: Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta diwawancara usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Gubernur Bali, Selasa (15/7).
KEBIJAKAN: Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta diwawancara usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Gubernur Bali, Selasa (15/7).

 

 

BALIEXPRESS.ID - Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pelarangan penggunaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah 1 liter sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan Pulau Dewata.

Namun, ia juga menyoroti pentingnya kajian menyeluruh terhadap jenis-jenis sampah plastik lain seperti kemasan saset, yang menurut banyak pihak justru lebih sulit diuraikan.

“Itu (seruan sampah saset lebih banyak) saya dukung sepenuhnya. Karena ini, (kami) sudah melakukan sebuah kajian dulu terhadap saset yang kecil-kecil ini. Apakah itu memang diputuskan di tahun ini atau nanti diputuskan di tahun depan?” ujar Giri Prasta diwawancara usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Gubernur Bali, Selasa (15/7).

Baca Juga: ASTUNGKARA! Nang Etonk Serahkan Donasi Rp 80 Juta ke Keluarga Korban Kecelakaan Truk Semen di Bangli

Kebijakan pembatasan AMDK plastik ukuran kecil memang menuai protes dari sejumlah pelaku usaha lokal, termasuk industri air minum lokal di Bali, yang menilai kebijakan tersebut diskriminatif jika tidak diikuti dengan pelarangan menyeluruh terhadap semua jenis kemasan plastik, seperti produk makanan, minuman saset, hingga barang konsumsi rumah tangga lainnya yang juga menghasilkan limbah plastik.

Menanggapi hal itu, Giri Prasta menyebut bahwa isu sampah plastik tidak bisa dilihat secara parsial.

Menurutnya, langkah awal Pemprov Bali yang membatasi AMDK ukuran kecil merupakan bagian dari visi jangka panjang untuk menjadikan Bali sebagai pulau yang bersih dan hijau.

Baca Juga: Komentar Ancaman Bom Bali Viral, Niluh Djelantik dan AWK Kompak Desak Polisi Bertindak

“Kita berbicara dulu tentang plastik yang minuman plastik yang 1 liter ke bawah. Dan ini sudah didukung penuh, didukung penuh. Ada hanya satu dari Danone. Dari Danone ini beliau meminta 2 tahun karena sudah beredar banyak. Itu ada pemakluman. Itu yang dimaksud gubernur,” terangnya.

Menurut Giri, Gubernur Bali Wayan Koster mengambil pendekatan yang bijak dalam menetapkan kebijakan tersebut, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kesiapan pelaku usaha, termasuk memberi ruang waktu transisi bagi produsen besar seperti Danone.

“Pak Dr. Wayan Koster, beliau kan bijak dalam hal ini. Artinya apa? Bagaimana kita ke depan melihat anak cucu Bali clean and green. Saya kira itu,” ucapnya.

Baca Juga: Trotoar Bukan Tempat Dagang, Satpol PP Gianyar Tertibkan PKL dan Warung di Fasum

Meski kebijakan larangan untuk jenis kemasan plastik lainnya seperti saset belum diberlakukan, Giri Prasta menyatakan bahwa pembahasan sudah dilakukan dan keputusan akan diambil pada waktunya.

“Bahas sudah. Nanti pada saatnya keputusannya kan ada,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, kebijakan Gubernur Bali melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembatasan penggunaan AMDK berukuran kecil menuai tanggapan dari pelaku industri AMDK lokal.

Baca Juga: PBSI Buleleng Naik Peringkat! Lampaui Ekspektasi di Kejurprov Bali 2025: Ini Target di Porprov

Mereka meminta agar kebijakan lingkungan tersebut diterapkan secara menyeluruh dan adil, tanpa hanya membidik satu jenis kemasan plastik saja.

Sementara itu, aktivis lingkungan juga mengkritisi lambannya regulasi terhadap kemasan saset dan plastik multilapis, yang secara volume dan daya urai dianggap jauh lebih berbahaya dibandingkan botol PET atau gelas plastik AMDK yang masih bisa didaur ulang.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #giri prasta #sampah #saset #amdk