BALIEXPRESS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung tengah mematangkan rencana pengerukan sedimentasi di Tukad Unda, yang dinilai mendesak untuk segera dilakukan guna mengantisipasi risiko banjir serta menjaga kapasitas aliran sungai.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Klungkung, I Made Jati Laksana, mengungkapkan bahwa langkah awal telah dilakukan sesuai surat Bupati Klungkung tertanggal 17 Juni 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Bali dan Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Penida (BWS BP). Selain itu, telah dilaksanakan pertemuan pada 7 Juli 2025 yang difasilitasi langsung oleh Bupati Klungkung. Pertemuan tersebut melibatkan unsur BWS BP, Dinas PU Provinsi Bali, Pimpinan Forkopimda, serta sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemkab Klungkung.
“Pertemuan itu membahas penanganan dan pengelolaan sedimentasi Tukad Unda. Normalisasi sedianya akan dilakukan oleh sektor swasta, namun tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Jati Laksana, Selasa (15/7/2025).
Ia menyebutkan, titik lokasi pengerukan berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Unda yang termasuk dalam Wilayah Sungai Strategis Nasional. Oleh karena itu, izin pengusahaan atau persetujuan penggunaan sumber daya air harus diajukan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.
Di sisi lain, kawasan pengerukan juga beririsan dengan aset milik Pemerintah Provinsi Bali, yakni Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang saat ini dikelola oleh PT. Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda). "Pemohon wajib berkoordinasi dengan PT PKB (Perseroda) terkait kegiatan pengerukan sedimentasi di lokasi tersebut," tambahnya.
Terkait potensi kontribusi kegiatan pengerukan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Jati Laksana menyebut hal tersebut belum dibahas secara rinci. Saat ini, proses masih dalam tahap perizinan dan koordinasi antarinstansi.
“Sampai saat ini, belum sampai ke pembicaraan teknis terkait pembagian hasil atau persentase kontribusi ke PAD. Perlu menunggu proses perizinan dari Kementerian PUPR melalui BWS BP, serta persetujuan dari PT PKB (Perseroda),” ujarnya saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Begitu pula dengan dampak lingkungan dari kegiatan pengerukan, pihaknya menegaskan bahwa aspek tersebut akan menjadi bagian penting dalam kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) jika rencana ini berjalan. “Nanti tentu akan ada kajian dampak terhadap alam dan lingkungan sekitarnya. Semua akan mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Rencana pengerukan Tukad Unda ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menjaga stabilitas ekosistem sungai dan menghindari risiko bencana, selama seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum dan teknis yang ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana