BALIEXPRESS.ID - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Komisi I dan II, Selasa (15/7/2025) melaksanakan Sidak lapangan ke proyek pembangunan rumah kos di Jalan Palapa No 899, Lingkungan Menesa Kampial, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan.
Hal tersebut merespon keluhan dari penyanding, sekaligus memeriksa izin usaha tersebut. Dari hasil kunjungan DPRD Badung meminta pembangunan dan operasional rumah kos dihentikan sementara.
Dari hasil kunjungan, ditemukan dua bangunan rumah kos dalam satu bidang tanah. Salah satunya kini masih dalam pembangunan dengan memiliki lima lantai. Keseluruhan bangunan rumah kos nantinya akan memiliki 85 kamar dan yang telah terbangun 35 kamar.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan, berdasarkan data dari Dinas PUPR dari dua bangunan. Salah satunya telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal ini lantaran hasil monutoring Dinas PUPR ditemukan tidak kecocokan. “Kedua hasil dari informasi masyarakat yang menjadi penyanding dari bangunan ini. Kemudian yang paling parah, bangunan yang di belakang sama sekali belum memproses apapun tetapi sudah melakukan pembangunan,” ujar Anom Gumanti.
Pihaknya pun menyebutkan, dari hasil kunjungan tersebut akan direkomendasi untuk dihentikan. Hal ini pun telah disepakati oleh tim dan perwakilan dari pemilik bangunan.
“Nanti kami akan mediasi para pihak, baik penyanding maupun pemilik kami akan mediasi tanggal 21 Juli untuk hadir di kantor DPRD. Kami dengan Dinas terkait akan menjelaskan dari awal prosesnya sampai hari ini,” ungkapnya.
Politisi asal Kuta ini pun mengaku, sangat berterima kasih atas adanya investor yang telah berkontribusi di Badung. Bahkan pihaknya pun akan mendukung, namun tetap diingatkan tidak melanggar peraturan yang telah ada.
“Tidak boleh dong mengabaikan proses perizinan dan peraturan yang ada. Jadi ini harus kita ikuti bersama demi memiliki legalitas yang bisa kita pertanggungjawabkan,” tegasnya.
Disinggung terkait ada tidaknya rencana pembonngkaran, Anom Gumanti mengaku, akan melakukan analisa peraturan apakah diperbolehkan arau tidak membongkar. Namun tetap akan meminta pemilik untuk mengurus kelengkapan izin. “Hal sekarang kami lakukan demi penegakan Perda adalah menghentikan segala aktivitasnya. Supaya nanti mereka memiliki niat baik, memiliki progres pengurusan izinnya,” jelasnya, sembari meminta pemilik menyesuaikan pembangunan sesuai dengan izin yang dimohonkan.
Wakil Ketua Komisi I, DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara menyatakan, pembangunan rumah kos yang belum memiliki izin wajib dihentikan. Kemudian bangunan satunya lagi yang belum melengkapi perizinan seperti SLF juga tidak boleh beroperasi. “Karena bangunan belum lengkap izin maka jangan ada aktivitas sampai izin keluar. Kalau sudah ada maka silahkan dilanjutkan," tegasnya.
Sementara, perwakilan pemilik bangunan, Mangu Dasaran Wimba Sari mengaku, telah menerima hasil rekomendasi tersebut, hal ini sebagai langkah untuk berbenah. Namun sejatinya pengurusan izin telah dilakukan melalui pihak yang diberikan kepercayaan sejak 8 bulan lalu.
“Saya sangat bertermakasih dan bersyukur apa yang beliau sampaikan tadi, kami disini dapat berbenah diri,” ucapnya. (*)