BALIEXPRESS.ID - Kelakuan dua pemuda bernama M Rizky Ilhami, 22, dan Gilang Ramadhan, 22, membuat resah masyarakat di Denpasar. Lantaran, mereka nekat menjadi spesialis curi motor yang sudah beraksi berulang kali sejak Rabu (2/7).
Untungnya, jejak nakal mereka dapat terendus oleh Polsek Denpasar Barat (Denbar), dan berujung dilakukan penangkapan. Bahkan, aparat terpaksa menembak kaki kedua pelaku curi motor itu.
Kasus ini dibeberkan oleh Kapolsek Denbar Kompol Laksmi Trisnadewi W didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Demiral Safriansyah, Rabu (16/7).
"Kami berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar sepeda motor tidak dikunci setang," ujar Laksmi.
Adapun laporan yang diterima berasal dari empat korban inisial, LGDP, 30; LK, 38; GAR, 27; dan AT, 32.
Berdasarkan laporan dari LGDP, aksi para tersangka bermula ketika mereka mendatangi kos korban di Jalan Mahendradatta, Gang Puputan Baru III, Desa Tegal Kerta, pads Jumat (11/7) pukul 03.00 WITA.
Lalu, Rizky masuk ke area kos, sementara Gilang menunggu di atas motor yang mereka bawa untuk memgawasi situasi.
Rizky lantas mendekati Yamaha Aerox warna hitam DK 4531 GAL milik LGDP yang tidak terkunci setang dan dibawa kabur.
"Kejadian ini mengakibatkan korban LGDP mengalami kerugian Rp 28,8 juta," bebernya.
Sebelum itu, kedua Tersangka telah mencuri Honda Vario warna merah, DK 5170 OY milik LK di sebuah kos Jalan Tualen, Desa Padangsambian Kelod pada Sabtu (5/7), pukul 01.00 WITA, hingga merugi Rp 8 juta.
Satu jam setelahnya, mereka menggasak Honda Beat DK 5506 AES, milik GAR di kosan Jalan Gunung Talang, Padangsambian, yang menyebabkan kerugian Rp 18 juta.
Bahkan, masih di hari yang sama, kedua garong ini juga mengambil Honda Vario 125 warna hitam berplat DK 2027 FCS milik AT di Jalan Buana Raya, dengan kerugian Rp 26 juta.
Lebih lanjut Iptu Demiral menjelaskan, dengan adanya berbagai laporan ini, Tim Buser Polsek Denbar melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas dapat meringkus kedua pelaku di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan pada Jumat (11/7), pukul 15.30 WITA.
"Kedua tersangka berusaha melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas terukur," tandas Demiral.
Pihaknya kala itu juga dapat menyita dua motor yakni, Aerox milik korban dan Vario yang dipakai melancarkan aksinya.
Saat diinterogasi, Rizky dan Gilang mengakui perbuatannya.
Mereka sudah melakukan tujuh kali aksi di wilayah hukum Polresta Denpasar dan menjual beberapa motor curian melalui grup Facebook dengan harga Rp 3,5 juta sampai 5 juta.
Sehingga, polisi melakukan pengembangan dan menyita beberapa motor lain
Seperti, Honda Vario milik LK, Honda Vario milik AT dan Honda Beat milik GAR.
Ada juga motor milik korban lain yaitu, Honda Vario DK 5359 F milik pria inisial MS.
Honda Scoopy DK 6545 FBW milik pria inisial MF dan satu lagi Honda Beat yang korbannya belum diketahui.
Mirisnya, para maling ini mengakui motifnya melancarkan kejahatan karena kecanduan jud* online (judol) dan narkotika jenis sabu, selain itu tentunya faktor ekonomi.
"Keduanya masih aktif mengkonsumsi narkoba dan tes urine positif," imbuhnya.
Atas perbuatannya, mantan sopir pikap dan eks pedagang martabak itu disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Editor : I Gede Paramasutha