BALIEXPRESS.ID – Sebanyak 15 kapal penyeberangan rute Ketapang – Gilimanuk resmi dihentikan sementara operasionalnya, buntut dari hasil rampcheck ketat yang dilakukan otoritas pelabuhan.
Langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan pelayaran di Selat Bali, menyusul kekhawatiran pasca tragedi tenggelamnya kapal di lintasan yang sama.
Penundaan ini diumumkan melalui surat resmi KSOP Kelas III Tanjung Wangi, Banyuwangi, dengan nomor AL.202/125/KSOP.TG.WI/2025 tertanggal 14 Juli 2025.
Pemeriksaan rampcheck terhadap kapal-kapal tersebut dilakukan pada 10–11 Juli 2025 oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Pemeriksaan mengacu pada UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran serta sejumlah peraturan terbaru dari Kementerian Perhubungan terkait standar keselamatan dan sertifikasi kapal.
Hasilnya? Sebanyak 15 kapal dinyatakan harus menjalani perbaikan menyeluruh, termasuk dok ulang dan pemeriksaan ulang sebelum kembali diizinkan berlayar.
"Seluruh kapal harus memenuhi rekomendasi teknis agar bisa dinyatakan laik laut," demikian bunyi pernyataan KSOP Tanjung Wangi.
Penundaan keberangkatan ini memicu penumpukan kendaraan di sekitar Pelabuhan Gilimanuk.
Truk logistik, bus antar kota, kendaraan pribadi hingga travel terpaksa antre panjang menunggu kapal pengganti.
Bahkan, kondisi ini membuat sejumlah sopir meluapkan kemarahan, lantaran perjalanan mereka tertunda tanpa kejelasan waktu keberangkatan.
Berikut daftar kapal yang ditangguhkan operasinya:
- KMP. Trisakti Adinda – PT Tri Sakti Lautan Mas (GT 1.008)
- KMP. SMS Swakarya – PT Lintas Sarana Nusantara (GT 785)
- KMP. Pancar Indah – PT Pelayaran Makmur Bersama (GT 712)
- KMP. Tunu Pratama Jaya 3888 & 5888 – PT Raputra Jaya (GT 871 & 1.022)
- KMP. Agung Samudera IX – PT Pelayaran Agung Samudera (GT 1.171)
- KMP. Liputan XII – PT Segara Luas Sukses Abadi (GT 1.221)
- KMP. Jambo VI – PT Duta Bahari Menara Line (GT 841)
- KMP. Karya Maritim I & II – PT Karya Maritim Indonesia (GT 708 & 922)
- KMP. Munic V – PT Munic Line (GT 936)
- KMP. Perkasa Prima 5 (GT 586)
- KMP. Trans Jawa 9 – PT Pelayaran Makmur Bersama (GT 975)
- KMP. Samudera Utama – PT Pelayaran Sadena Mitra Bahari (GT 1.146)
- KMP. Jalur Nusa – PT Munic Line (GT 739)
Melalui surat yang juga ditembuskan ke Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Timur dan pihak terkait lainnya, KSOP Tanjung Wangi meminta seluruh operator kapal segera menindaklanjuti rekomendasi rampcheck.
Harapannya, kapal-kapal tersebut bisa kembali beroperasi dengan kondisi laik layar dan memenuhi standar keselamatan penyeberangan Ketapang–Gilimanuk. (*)
Editor : Nyoman Suarna