BALIEXPRESS.ID – Sebanyak 42 penduduk pendatang terjaring dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung di wilayah Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Rabu (16/7/2025).
Dari jumlah tersebut, enam orang diketahui tidak memiliki identitas dan langsung dipulangkan ke daerah asal mereka.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Klungkung dengan melibatkan Kabid Linmas, Kabid Trantibum, pejabat fungsional, CPNS, serta Regu IV Patroli Satpol PP. Turut mendampingi dalam sidak tersebut Perbekel dan Kepala Lingkungan Desa Negari.
Sidak dimulai sejak pukul 09.00 WITA dan menyasar dua dusun, yakni Dusun Negari dan Dusun Tegal Besar. Di Dusun Negari, pemeriksaan dilakukan mulai dari kawasan Jalan By Pass Negari (Grand Negari) hingga Jalan Desa Negari. Sementara di Dusun Tegal Besar, sidak difokuskan di sepanjang Jalan By Pass dan Jalan Desa setempat.
“Dari hasil pengecekan di Dusun Negari, ditemukan 27 pendatang. Rinciannya, enam orang telah melapor ke desa, 19 orang belum melapor, dan dua orang memiliki KTP Klungkung. Sementara enam lainnya tidak mengantongi identitas sama sekali,” ujar Kasatpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa.
Di Dusun Tegal Besar, jumlah pendatang yang terjaring sebanyak 15 orang. Lima di antaranya sudah melapor diri, sedangkan 10 lainnya belum melakukan pelaporan.
Dari keseluruhan pendatang yang diperiksa, sebagian besar mengaku bekerja di kafe, toko, dan gudang rongsokan yang tersebar di sepanjang jalur By Pass Ida Bagus Mantra dan kawasan sekitarnya.
“Terhadap para pendatang yang belum melapor diri, Satpol PP menyerahkannya ke pihak desa untuk proses pendataan dan penerbitan surat keterangan tinggal,” imbuhnya.
Adapun enam orang yang tidak memiliki identitas resmi langsung diminta pulang ke daerah asal dengan biaya sendiri. Mereka berasal dari berbagai wilayah, yakni: Lombok: 3 orang (2 perempuan, 1 laki-laki); Jember 1 orang (perempuan); Medan 1 orang (perempuan); Banyuwangi 1 orang (perempuan).
Menariknya, salah satu dari mereka, seorang pria, mengaku tidak memiliki pekerjaan. Namun, dalam KTP-nya tertulis sebagai karyawan swasta.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi kependudukan serta bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan ketertiban dan keamanan. Selain itu, sidak bertujuan untuk memastikan setiap warga pendatang memiliki dokumen resmi berupa kartu identitas dan surat keterangan tinggal dari desa.
“Penertiban ini akan kami lakukan secara berkala, guna memastikan tertibnya administrasi kependudukan serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tandasnya.
Sidak berlangsung dengan tertib dan lancar tanpa kendala berarti. Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan wilayah melalui pengawasan terhadap arus penduduk non-permanen. (*)