Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Gauli Gadis 13 Tahun Usai Diberi Miras, Pemuda asal Jember Jadi Pesakitan di PN Denpasar

I Gede Paramasutha • Jumat, 18 Juli 2025 | 17:49 WIB
Terdakwa kasus pers*tub*han terhadap anak di bawah umur Rubi Wicaksono. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Terdakwa kasus pers*tub*han terhadap anak di bawah umur Rubi Wicaksono. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID - Proses hukum kini harus dihadapi pemuda bernama Rubi Wicaksono, 21, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/7). Ia jadi pesakitan karena kasus dugaan pers*tub*han terhadap anak di bawah umur.

Pemuda asal Jember, Jawa Timur tersebut terpantau dibawa masuk ke Ruang Sidang Tirta, dan menjalani sidang perdana yang digelar secara tertutup untuk umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar mendakwa RW dengan dakwaan kesatu Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Juga, dakwaan kedua Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, berdasarkan kronologi yang sebelumnya diuraikan oleh kepolisian, diketahui bahwa kasus ini menimpa korban seorang gadis berusia 13 tahun sebut saja M (nama samaran).

Peristiwa terjadi di sebuah kamar kos kawasan Tegal Kertha, Denpasar Barat, pada Minggu (23/2) lalu.

Awalnya korban berkomunikasi dengan Rubi Wicaksono melalui WhatsApp, dan menyampaikan dirinya sudah putus dengan pacar inisial DS, 17 (Anak Berhadapan dengan Hukum yang diadili dalam berkas berbeda), yang juga adalah teman terdakwa. 

Rubi lantas mengajak korban minum miras di kosnya, untuk menghilangkan kegalauan. Terdakwa menjemput M dan membeli miras jenis Anggur Merah, kemudian dibawa ke kosnya.

Di sana pemuda itu memberikan gadis yang masih berstatus pelajar SMP ini minuman beralkohol. 

Saat itulah ia merayu korban agar mau berhubungan. Terdakwa terus saja merayu, padahal gadis itu sudah menolak dengan alasan takut.

Meski demikian, pelaku tetap melancarkan aksinya, hingga menggauli korban. Setelah itu, Rubi mengantar M pulang pukul 02.00 WITA.

Namun dalam perjalanan, mereka bertemu dengan paman korban yang sudah mencari-cari M karena tak kunjung pulang. Terdakwa lantas dibawa ke kantor polisi dan dia mengakui perbuatannya. 

Belakangan terkuak, M juga digauli oleh DS sebanyak dua kali saat masih berpacaran.

Sehingga, remaja yang masih di bawah umur tersebut juga dilaporkan dan diproses hukum sama seperti Rubi, melalui berkas perkara terpisah. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#PN #denpasar #gadis #pemuda