Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terciduk Selundupkan Narkoba THC dari Thailand ke Bali, WNA Rusia Dituntut 8,5 Tahun Penjara

I Gede Paramasutha • Jumat, 18 Juli 2025 | 19:54 WIB
TUNTUTAN: WNA asal Rusia Andrei Zharin, jalani sidang tuntutan di PN Denpasar. (Bali Express/Istimewa)
TUNTUTAN: WNA asal Rusia Andrei Zharin, jalani sidang tuntutan di PN Denpasar. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia Andrei Zharin, 40, harus menanggung konsekuensi berat atas ulah nekatnya menyelundupkan narkoba jenis THC ke Bali.

Dia pun menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis (17/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika menuntutnya dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan (8,5 tahun) dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa narkotika golongan," ujar JPU, saat membacakan tuntutan.

Kasus penyelundupan ini bermula saat Andrei terbang dari Phuket, Thailand, menuju Bali pada Sabtu, 25 Januari 2025 menggunakan pesawat AirAsia QZ 247.

Setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 01.50 WITA, koper yang dibawanya menimbulkan kecurigaan petugas Bea dan Cukai saat dipindai dengan mesin X-Ray.

Kecurigaan itu terbukti saat pemeriksaan lanjutan di ruang khusus. Petugas menemukan satu kemasan krim NIVEA berisi pasta kuning kecoklatan.

Benda itu diketahui mengandung senyawa narkotika jenis Delta-9-tetrahydrocannabinol (THC). Berat total barang bukti mencapai 181,08 gram brutto dan 179,52 gram netto.

Selain itu, petugas juga menyita satu alat isap, bundel stiker bertuliskan “My Bali Store”, satu unit iPhone ungu lengkap dengan SIM card aktif, boarding pass AirAsia, serta dokumen deklarasi bea cukai elektronik.

Hasil uji laboratorium forensik Polri memastikan bahwa pasta tersebut mengandung THC, zat aktif utama ganja yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Andrei sendiri mengaku datang ke Bali untuk bekerja di sebuah perusahaan alat berat. Namun, niatnya bekerja di Pulau Dewata terganjal oleh tindakan ilegal yang kini menjeratnya ke dalam proses hukum pidana berat.

"Perbuatan terdakwa tidak didukung oleh dokumen resmi atau izin otoritas berwenang, serta tidak bertujuan untuk penelitian atau pengobatan medis," tegas jaksa dalam sidang.

Meski demikian, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif dan sopan terdakwa selama persidangan, serta pengakuan jujur yang memperlancar proses hukum.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkotika. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#bali #Rusia #narkoba #wna #THC