Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tangis Ibu Bule di Bali, Sudah 3 Bulan Lapor Dugaan Penculikan Anak, Tapi Belum Ada Kejelasan

I Gede Paramasutha • Minggu, 20 Juli 2025 | 21:44 WIB
Kate (tengah) didampingi Kuasa Hukumnya Bayu Pradana, I Gusti Agung Bagus Oka Wijana, Bening Dian Pertiwi, dan Anna Fransiska dari Kantor Malekat Hukum Law Firm. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Kate (tengah) didampingi Kuasa Hukumnya Bayu Pradana, I Gusti Agung Bagus Oka Wijana, Bening Dian Pertiwi, dan Anna Fransiska dari Kantor Malekat Hukum Law Firm. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID - Hati seorang ibu warga negara asing (WNA) Inggris bernama Kathryn Rosalie Joy Dench alias Kate menjerit pilu. Anak dari bule itu inisial SEB, 9, diduga menjadi korban dugaan penculikan, pada 21 April 2025 lalu di Serangan, Denpasar Selatan, Bali.

Dugaan penculikan anak bule ini diungkapkan oleh Kate didampingi Kuasa Hukumnya Bayu Pradana, I Gusti Agung Bagus Oka Wijana, Bening Dian Pertiwi, dan Anna Fransiska dari Kantor Malekat Hukum Law Firm di Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Bayu Pradana membeberkan kronologi dugaan penculikan anak bule di Bali ini. Bermula pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 18.11 WITA, SEB keluar dari rumahnya di Serangan untuk mengambil pesanan makanan ojek online.

Tanpa disangka, sebuah minibus yang sudah menunggu sejak siang tiba-tiba menghampirinya. 

Dari dalam mobil, keluar dua orang pria, yakni satu warga negara asing berkulit putih dan satu WNI. Mereka mendekati SEB dan secara paksa membawanya pergi.

"Seorang pemilik usaha kedai kopi di sekitar lokasi yang menyaksikan kejadian tersebut mengonfirmasi bahwa SEB berteriak No (tidak) berulang kali dan berusaha melawan, tetapi tetap dipaksa masuk ke dalam mobil dan langsung dibawa pergi," terangnya.

Rekaman CCTV menunjukkan bahwa kendaraan terduga pelaku sudah berada di lokasi sejak pukul 16.30 WITA, menandakan aksi ini telah direncanakan sebelumnya.

Waktu itu, Kate langsung berlari keluar setelah mendengar teriakan anaknya, namun tidak berhasil mencegahnya. 

Mulanya kliennya tidak mengetahui identitas yang membawa pergi buah hatinya.

Sehingga, ibu tersebut melapor ke ke Polresta Denpasar berdasarkan Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan, tercatat dalam Laporan Polisi No. LP/B/299/IV/2025/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali. 

Enam jam setelah kejadian, Kate dihubungi melalui email oleh mantan kekasih inisial BJWB dan mengakui telah membawa anak tersebut.

Informasi ini segera disampaikan kepada pihak berwenang. Penyelidikan selanjutnya menunjukkan bahwa SEB telah dibawa keluar dari Bali menuju Tangerang pada hari yang sama. Hanya saja, hingga saat ini, keberadaan pastinya masih belum diketahui. 

Sementara itu, Kate secara langsung menceritakan bahwa dirinya sempat berpacaran dengan pria inisial BJWB, tapi tidak menikah, dan memiliki anak yaitu SEB. Namun, keduanya pada akhirnya memutuskan untuk berpisah, karena Kate merasa tidak sanggup lagi hidup bersama BJWB. 

Setelah pisah, ia tidak langsung mengajukan gugatan hak asuh. "Saat masih tinggal di Palangkaraya, Kalimantan Timur, saya masih memfasilitasi BJWB untuk akses kepada anak seluas-luasnya, dengan mengasuh bersama selama dua tahun," ujarnya, Sabtu (19/7).

Suatu hari, ia memutuskan menghentikan akses terhadap sang anak, karena alasan keamanan dan kesejahteraan SEB. Pertama, dirinya mengaku anaknya tidak dibawa ke dokter, meskipun sakit serius. Hal itu bahkan terjadi berkali-kali.

Kedua, BJWB disebut pernah mencoba membawa anak tersebut ke luar negeri tanpa sepengetahuan atau izin dari Kate, meskipun hal itu gagal.

"Nah, sejak saat itu saya hentikan memberikan akses asuhan bersama yang sudah berjalan, karena sudah tidak aman lagi untuk anak saya," imbuh Kate.

Lalu, Kate mendapat saran untuk mengajukan gugatan hak asuh anak di pengadilan negeri agar semuanya jelas dan sah berdasarkan hukum di Indonesia. Selama di persidangan, Kate tidak pernah menutup akses BJWB untuk bertemu anak. 

"Kami tawarkan dia bisa bertemu anak kapan saja dan jam berapa saja, dengan syarat anak harus didampingi dengan orang yang saya percaya, dan malam pulang ke mama, agar bisa cek kalau anak sakit dan sebagainya," jelasnya.

Namun, BJWB diduga tidak bersedia dan tidak menemui anaknya, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan. 

Proses gugatan pertama hak asuh jatuh ke Kate, dan BJWB punya hak untuk bertemu. Proses hukum berlanjut hingga putusan inkrah pada 2023.

"Sejak itu sekalipun tidak ada bersurat kepada saya, ke rumah saya, ataupun ke pengacara saya untuk bicara soal hak bertemu ini, menafkahi tidak pernah, tidak pernah kasih hadiah, ataupun kartu ulang tahun, padahal dia tahu kantor pengacara saya di Palangkaraya," ucapnya dengan nada kecewa.

Ia menambahkan, selain menolak tawaran dengan syarat yang ia sebutkan, BJWB malah memilih untuk menunggu dua jam di luar rumah wanita ini dan mengambil anaknya dengan paksaan.

Akibatnya, hingga kini wanita itu tak pernah bisa bertemu buah hatinya, meski hak asuh dimenangkan olehnya. Sambil menangis, Kate menyampaikan pesan untuk putranya.

"Semoga SEB dapat melihat video ini, supaya tahu saya sangat mencintai dan merindukan kehadiran dia, ibu tahu SEB anak yang kuat, semoga dia tahu dan paham setiap hari setiap detik, saya berusaha untuk bisa kembali bertemu dengan SEB dengan cara yang tepat," tandasnya.

Kemudian, Oka Wijana menyoroti proses penyelidikan oleh Kepolisian Polresta Denpasar yang dinilai berjalan lambat.

"Terlepas dari seriusnya insiden ini dan tersedianya bukti saksi mata serta rekaman CCTV, proses penyelidikan oleh Kepolisian Polresta Denpasar berjalan sangat lambat," ujarnya. 

Penundaan dalam mengamankan keselamatan anak serta lambatnya proses pidana terhadap pelaku berpotensi semakin membahayakan kondisi anak dan melemahkan efektivitas penegakan hukum atas putusan hak asuh di Indonesia. 

Pihak kuasa hukum mengimbau agar kepolisian memproses perkara ini dengan urgensi dan keseriusan yang sepatutnya, serta menjadikan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama sebagaimana diamanatkan oleh hukum.

Kate memiliki hak asuh penuh dan final atas SEB berdasarkan putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, dan telah dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Selama proses persidangan, BJWB diberikan kesempatan untuk mengakses anak, namun disebutnya tidak pernah hadir. Ia juga tidak pernah memberikan dukungan finansial, maupun mengajukan permohonan resmi untuk mengunjungi atau menjaga hubungan dengan anak melalui jalur hukum.

"Alih-alih menempuh upaya hukum yang sah, yang bersangkutan justru mengambil tindakan sepihak dan di luar hukum, yang secara prima facie memenuhi unsur dugaan tindak pidana penculikan anak," tegasnya. 

Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024 telah secara tegas menyatakan bahwa Pasal 330 KUHP berlaku terhadap siapa pun, termasuk orang tua kandung, yang secara melawan hukum mengambil anak dari pengasuh sahnya. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah maksimal sembilan tahun penjara.

Lebih lanjut, Anna Fransiska menambahkan detail mengenai kondisi SEB pasca dugaan penculikan. "Sejak peristiwa dugaan penculikan, Klien kami hanya diizinkan melakukan enam kali panggilan video dengan putranya, dengan durasi terbatas dan isi percakapan yang sangat dikendalikan," jelas Anna.

Dalam setiap interaksi tersebut, SEB dikatakannya tampak berada dalam kondisi psikologis yang kurang baik, terlihat jelas dari ekspresi wajah dan emosi yang ditunjukkannya. Ia juga dilarang berbicara secara bebas, termasuk tentang kehidupannya di Bali, dan bahkan dilarang menyebut atau membicarakan anjing kesayangannya yang masih berada di Bali.

"Per 4 Juli 2025, berdasarkan email dari terduga pelaku, yang bersangkutan telah menolak seluruh bentuk komunikasi lanjutan dan secara eksplisit melarang Klien kami untuk berkomunikasi kembali dengan putranya," katanya.

Sehingga, pihak kuasa hukum mengajukan pengaduan resmi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). 

Namun, Anna menyayangkan belum adanya langkah konkret yang diambil. "KemenPPPA sejauh ini hanya menawarkan solusi mediasi antar orang tua, yang sama sekali tidak menyentuh akar permasalahan. Perkara ini bukan semata konflik perdata hak asuh, tetapi merupakan masalah perlindungan anak yang mendesak dan penegakan hukum pidana," tambahnya.

Selain itu, laporan kepada Polda Bali terkait dugaan penelantaran anak juga telah diajukan. Sejak 22 April 2025, SEB tidak lagi menerima pendidikan formal.

Kuasa hukum pun menjelaskan berdasar Penelitian internasional, ada 73 persen anak korban penculikan oleh orang tua mengalami gangguan psikologis serius. Apalagi, jika dipisahkan dalam jangka waktu lama dari pengasuh utamanya. 

Sedangkan, Bening Dian Pertiwi menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebagai sekadar perselisihan hak asuh pribadi.

"Ini merupakan kasus dugaan penculikan anak yang nyata dan serius, yang dilakukan dengan cara melanggar putusan pengadilan Indonesia yang sah, dan melibatkan pemindahan anak lintas wilayah secara ilegal," tegas Bening.

Ketidaktegasan dan lambatnya tindakan dari otoritas berwenang saat ini sangat berisiko menciptakan preseden buruk, di mana putusan pengadilan hak asuh dapat diabaikan begitu saja tanpa konsekuensi hukum. Yang lebih penting, kondisi ini secara langsung membahayakan keselamatan fisik, kondisi psikologis, dan masa depan pendidikan seorang anak yang rentan. 

"Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah Republik Indonesia, khususnya KemenPPPA, aparat penegak hukum, dan otoritas perlindungan anak terkait, untuk menangani kasus ini dengan tingkat keseriusan yang seharusnya," serunya.

Kegagalan dalam mengambil tindakan tegas tidak hanya membahayakan anak ini, tetapi juga mengikis kredibilitas sistem hukum Indonesia.

Pihak kuasa hukum juga menyerukan kepada media, lembaga perlindungan anak, dan organisasi hak asasi manusia, baik nasional maupun internasional.

Guna turut mengawasi perkara ini secara ketat dan mendukung segala upaya guna menegakkan keadilan dan hak-hak anak yang paling mendasar.

Bening Dian menambahkan bahwa pihaknya menyambut baik adanya proses mediasi yang diminta kepolisian, namun dengan syarat SEB harus dihadirkan dan dibawa ke Bali.

Sehingga akan terlihat bahwa kedua pihak mementingkan kesejahteraan anak, dan prioritas utama untuk anak. Namun, sejak dipanggil sampai saat ini, terduga pelaku tidak ada keinginan untuk membawa SEB pulang. 

"Dan kami berkomunikasi melalui email terakhir 4 Juli 2025, terduga pelaku menyampaikan tidak akan membawa SEB pulang ke Bali, padahal kami sudah sampaikan, kami mau bertemu, tetapi harus ada anak juga, karena kami ingin pastikan kondisi psikologisnya tidak terguncang, harus ada psikologi anak di situ untuk mendampingi anak, karena terduga pelaku menolak anak ini untuk pendampingan psikologi anak yang ditawarkan kepolisian," pungkasnya.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi yang dikonfirmasi mengatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan. "Masih dalam proses penyelidikan," jawabnya singkat.(*)

Editor : I Gede Paramasutha
#anak #bali #ibu #bule #penculikan