Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bermula Dari Pertanian, Warga Menduduki Lahan Pantai Bingin Sejak 1960, Berikut Nama Usaha Dalam Proses Pembongkaran

Putu Resa Kertawedangga • Senin, 21 Juli 2025 | 22:40 WIB

Kuasa Hukum Persatuan Masyarakat Pantai Bingin, Alex Barung.
Kuasa Hukum Persatuan Masyarakat Pantai Bingin, Alex Barung.

BALIEXPRESS.ID - Sebanyak 48 usaha di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan mulai dibongkar, Senin (21/7).

Dibalik pembongkaran tersebut ternyata terungkap masyarakat telah menggunakan lahan tersebut sejak 1960.

Hal ini pun dipertanyakan kenapa baru saat ini dilakukan pembongkaran.

Baca Juga: Imam Samudra Ditangkap Rampas Motor! Modusnya Pura-pura Minta Antar ke SPBU: Begini Kronologinya

Kuasa Hukum Persatuan Masyarakat Pantai Bingin, Alex Barung mengatakan, masyarakat telah menduduki lahan di Pantai Bingin sejak 1960.

Saat itu mulai digunakan untuk pertanian dan kawasan sempadan pantai untuk nelayan.

Saat itu pun belum ada aturan yang berisi tata ruang.

Baca Juga: Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin Sebabkan Karyawan Nganggur, Giri Prasta: Kami Tak Berani Jaminkan

Dirinya pun akhirnya mempertanyakan langkah pemerintah yang barumelakukan pembongkaran.

“Itu belum diterbitkan uu pengaturan perda tentang tata ruang. Perda tentang tata tuang pertama kali di bali 1989. Pertanyaan saya pemerintah sejak diundangkan Perda Bali, kawasan Pantai Bingin merupakan kawasan lindung, pemerintah tidak mengakomodir masyarakat yang mencari mata pencaharian di Pantai Bingin,” ujar Alex.

Pihaknya pun menyayangkan langkah yang diambil oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Koster Pimpin Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin, Sebut Melanggar Perda

Sebab saat ini masyarakat yang mencari nafkah atau menggunakan kawasan Pantai Bingin untuk mata pencaharian belum terakomodir.

“Pemerintah seharusnya terlebih dahulu sebelum menetapkan UU atau Perda wajib megakomodir masyarakatnya yang mencari mata pencaharian disini,” ungkapnya.

Terlebih Alex nenyatakan, mata pencaharian ini adalah sebuah kebutuhan primer dari masyarakat.

Apalagi saat ini dirinya menyebutkan, ada 1.500-2.000 pekerja yang menggantungkan hidupnya di Pantai Bingin.

Disisi lain, dirinya juga mengakui jika masyarakat telah mengetahui lahan tersebut milik pemerintah sebagai perlindungan setempat sejak 2001.

Bahkan telah diajukan pengelolaan sejak tahun 2023 kepada Pemkab Badung.

Namun diminta untuk membagi penghasilan yang akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kembali saya jelaskan penguasaan kawasan Pantai Bingin sejak turun temurun. Terlanjur masyarakat sudah mendapatkan kawasan Bingin untuk mata pencaharian, wajib pemerintah merelokasikan mereka untuk memenuhi kebutuhan primer,” jelasnya.

Berdasarkan data yang koran ini dapatkan, dari surat perintah nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP yang diberikan Bupati Badung kepada Satpol PP Badung ada sebanyak 100 kamar vila atau hotel yang akan dibongkar.

Jumlah ini diluar 12 usaha sejenis yang tidak disebutkan kepemilikan kamar.

Kemudian ada 10 restoran atau warung, yang enam diantarnya menyatu dengan vila, penginapan atau hotel.

Seluruh udaha tersebut akan dibongkar oleh tim yustisi.

Beberapa diantaranya adalah milik WNA, usaha tersebut sebagai berikut.

  1. Sun & Surf yang merupakan Homestay 7 kamar dan restoran milik I Made Dialus.
  2. Villa inn Posible Clip Hous dan Villa Kerang Bingin Deksha Villa, yang merupakan vila 10 kamar dan Resto.
  3. Deksha Villa yang merupakan vila tiga Kamar milik I Wayan Atum Wirawan.
  4. Bingin Beach House yang merupakan vila tiga kamar, milik I Nyoman Wardana.
  5. Bali Beach Front Stay @bingin, yang merupkan vila 12 Kamar, restoran dan massage, milik Wayan Sutisma.
  6. Warung Lucky Fish BBQ dibuka tahun 1984 dan Penginapan Bale Bingin dengan enam kamar, milik I Wayan Salimiartha
  7. Bingin Ombak Warung, restoran dan lima kamar yang dalam tahap renovasi, milik I Wayan Salam Oka Suadnyana.
  8. Art Ty An Oad yang merupakan vila dengan dua kamar milik I Wayan Gede Pageh Karyana.
  9. Didis Place, usaha yang Mejual makanan dan Penyewaan payung dan papan board, milik Ketut Ater dengan Ni Wayan Sariasih sebagau pemilik saham.
  10. Kellys Warung yang merupakan restoran milik I Made Rudita dengan I Made Erdiyasa sebagai pengelola.
  11. Sticky”s Place, Villa 1111 Ulu, dan Stiky II, ketiganya merupakan vila milik Nyoman Tenes, pengelola Patrisia.
  12. Sally Warung yang merupakan warung makanan milik I Made Mediantara.
  13. Kubu Bingin yang merupakan vila satu kamar milik I Ketut Yoga Semadi.
  14. Jullie”s Warung yang merupakan penginapan milik I Wayan Windiawan.
  15. Gally House yang merupakan bungalow milik I Ketut Siki Adi Putra.
  16. SAL Villa dan Villa Tortoise, milik I Made Sarja.
  17. Rocky Warung yang merupakan vila dua lantai dengan 8 yang masih dalam pembangunan, milik I Wayan Lamar Ariawan.
  18. Blue Ocean Villa, merupakan vila 7 kamar milik I Nyoman Sukarena.
  19. Mama Ketut Warung yang merupakan penginapan tiga kamar dan resto milik I Wayan Laksana Adi Putra.
  20. Baha Place yang merupakan penginapan tiga kamar milik I Wayan Suka Adnyana.
  21. Warung Ketut milik I Ketut Sudiana (tahap renovasi)
  22. Surya House Bingin yang merupakan penginapan dua kamar milik I Made Sumiada.
  23. Samara Villa milik I Ketut Bebas Setiawan.
  24. Sunyata Loft Villa milik I Wayan Adi Gunawan.
  25. Bingin Clif House, Casa Tiba, dan Bask Bingin Villa milik I Wayan Agus Nelson Dwipayana dan Made Subeno.
  26. Proyek Akomodasi Pariwisata dengan luas sekitar 25 are, kini pembangunan mangkrak menunggu persetujuan Desa. Usaha ini milik I Made Sumadya.
  27. Villa V Uluwatu dengan tiga kamar, milik Nyoman Wardana yang disewakan kepada WNA Hongkong.
  28. Resto The Beach By Ours milik Giovanni Mello (WNA Brasil) dengan pengelola I Ketut Artha, dan penanggung jawab, Tony Antonius Wijaya.
  29. Villa Let IT B dengan lima kamar milik I Wayan Wardana.
  30. Legent Beach Front Resort, yang merupakan hotel 7 kamar milik Ni Wayan Suryantini.
  31. Marabito Art Cliff & Marabito Sunset Restoran, yang merupakan Villa 9 kamar dan restoran yang sudah beroperasi dari 15 tahun. Usaha ini milik Pascal Morabito (WNA Prancis) dengan penanggung jawab, Ussyana Dethan.
  32. Sabhia ByNyoman, Ocean Suit, dan Mahi-mahi, yang merupakan penginapan milik I Putu Prediana Oka Putra bekerjasama dengan WNA.
  33. Sunset Beach Villa dan Tuti café warung, vila ini milik I Nyoman Musadi.
  34. The Surf Bingin Beach Villa, milik I Made Swastika.
  35. Tomy Barel yang merupakan penginapan milik I Nyoman Muditawan.
  36. The Hidden Escapes Bingin, yang merupakan dua unit vila milik I Made Arta.
  37. Penginapan Archie House dengan satu kamar, milik I Ketut Arjana.
  38. Penginapan Kapten Jack, dengan dua kamar milik I Nyoman Damai Irawan. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga
#Kuta Selatan #dibongkar #usaha #Pantai Bingin #Pecatu