Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kasus Penusukan Remaja di Karangasem, Tersangka Dikenakan Pasal Perlindungan Anak

I Wayan Adi Prabawa • Selasa, 22 Juli 2025 | 18:17 WIB

RILIS: Polres Karangasem melaksanakan rilus pengungkapan kasus dugaan penganiayaan hingga mengalami luka berat, Selasa (22/7).
RILIS: Polres Karangasem melaksanakan rilus pengungkapan kasus dugaan penganiayaan hingga mengalami luka berat, Selasa (22/7).

BALIEXPRESS.ID- Satreskrim Polres Karangasem telah meringkus terduga pelaku kasus penganiayaan di sebuah warung di Jalan Veteran, Amlapura, Senin (21/7).

Remaja berinisial IKE dibekuk dan dikenakan pasal perlindungan anak.

 Baca Juga: Tiga Ternak Mati di Yehmbang, Tunjukkan Gejala Sama, Begini Langkah Distan Jembrana

IKE melakukan penganiayaan terhadap IGDK, 17, hingga menyebabkan korban mengalami luka berat di bagian perut.

Namun, tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 80 ayat (2) jo pasal 76C Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang N0. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

 Baca Juga: Geger Fatwa Sound Horeg Haram, Warga Dukung Langkah Tegas MUI dan Pemerintah

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba dalam press rilis yang dilaksanakan, Selasa (22/7) menyebut, insiden ini diduga disebabkan karena adanya kesalahpahaman antar keduanya.

Sebelum terjadinya penusukan itu, lebih dulu IKE dan IGDK selaku pengunjung sama-sama menikmati minuman keras di warung tersebut.

Sedang asyik berjoged, keduanya sempat bersenggolan hingga berujung cekcok.

 Keributan berlanjut di luar warung hingga berujung penusukan. "Kejadian penusukan terjadi di luar warung," ujarnya.

 Baca Juga: Sound Horeg Resmi Dilarang di Karnaval Genteng Banyuwangi, Termasuk Goyang Pargoy

Lebih lanjut, perwira melati dua di pundak itu menyampaikan, tersangka mengambil pisau yang digunakan untuk menusuk korban di dalam sepeda motor yang digunakannya.

IKE disebut membawa senjata tajam lantaran bekerja di sebuah tempat pemotongan ayam.

 "Tersangka membawa pisau karena bekerja di tempat pemotongan ayam," tambahnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sarung pisau. Hanya saja, pisau yang digunakan hingga kini belum ditemukan.

Baca Juga: Gubernur Koster Siap Beri Beasiswa untuk Petinju Muda Bali, I Ketut Surya Dharma, Usai Raih Gelar WBC Asia Youth Champion

 "Pisau tersebut dibuang di sekitar lokasi kejadian," pungkasnya. 

Dikenakan pasal perlindungan anak, lanjut AKBP Joseph karena korban berusia di bawah 18 tahun.

Sehingga tersangka dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.(dir)

 

Editor : Wiwin Meliana
#penusukan #remaja #Polres Karangasem #Pasal Perlindungan Anak