Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Demi Upah Fantastis, Pemuda Brasil Bawa 3 Kg Kokain ke Bali, Berujung Terancam Hukuman Mati

I Gede Paramasutha • Kamis, 24 Juli 2025 | 19:31 WIB
BNNP Bali bersama instansi terkait lainnya membeberkan penangkapan terhadap WNA Brasil pembawa 3 kg kokain. (Bali Express/Agung Bayu)
BNNP Bali bersama instansi terkait lainnya membeberkan penangkapan terhadap WNA Brasil pembawa 3 kg kokain. (Bali Express/Agung Bayu)

BALIEXPRESS.ID - Baru saja menginjakan kaki di Bali, seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil bernama Yuri Bezerra Da Costa alias YB, 25, langsung berurusan dengan hukum, Minggu (13/7). Tak tanggung-tanggung, pemuda itu bahkan disangkakan pasal yang ancamannya hukuman mati.

Usut punya usut, pemuda Brasil ini ketahuan menjadi kurir narkoba jaringan internasional. Ia tertangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung, Bali, dengan barang bukti narkoba jenis kokain sebanyak 3 kilogram lebih.

Penangkapan pemuda Brasil dengan bukti 3 kg kokain di Bandara Ngurah Rai ini dibeberkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjenpol Rudy Ahmad Sudrajat, Kamis (24/7).

Dalam kesempatan ini, Brigjen Rudy juga didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol Sinar Subawa bersama Kakanwil Ditjen Bea Cukai Bali Nusra R Fadjar Doni Tjahjadi.

"BNNP Bali berhasil melaksanakan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika periode Juni sampai Juli 2025, termasuk yang melibatkan WNA," ujar Rudy.

Sementara itu, rincian kasus ini dijelaskan oleh Kombes Sinar, bermula ketika pelaku terbang dari Brasil menuju Bali dengan pesawat Emirates Airlines.

Setelah transit di Dubai, Uni Emirat Arab, pesawat itu pun mendarat di Bandara Ngurah Rai.

Namun, Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai langsung mencurigai penumpang asli Rio De Janeiro saat melewati pemeriksaan mereka.

Benar saja, dari prosedur pemeriksaan menggunakan mesin x-ray atas barang bawaannya, ditemukan ada dua buah plastik klip berisi kokain berat total 3.089,36 gram netto.

"Modusnya, barang bukti disembunyikan dalam barang bawaan tepatnya pada dinding koper dan ransel," tutur Sinar.

Selain itu, ada uang tunai senilai 500 US Dollar atau dalam mata uang Indonesia Rp 8,1 juta.

Sehingga, Bea Cukai berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk bersama - sama melakukan pengembangan kasus.

Saat diinterogasi, Yuri mengaku melakukan pekerjaan haram tersebut atas suruhan seseorang bernama Tio Paulo.

Aksi ini baru pertama kali ia lakukan. Ia diminta menyerahkan kokain kepada seseorang di Pulau Dewata.

Nah uang yang terdapat dalam koper disebut sebagai upah awal dan biaya operasionalnya.

"Jadi paket narkotika sudah jadi satu dengan uang 500 US dollar, barang itu termasuk tiket disiapkan oleh top sindikat yang menyuruh pelaku, kalau sukses dijanjikan akan menerima upah total Rp 400 juta," jelasnya.

YB mengetahui betul bahwa barang yang dibawanya adalah narkoba dan tidak dalam tekanan siapapun.

Motif dirinya nekat mengambil pekerjaan ini karena terhimpit ekonomi.

Lantaran, dia harus mengurus keluarga yang ada di Brasil.

Berikutnya, petugas melakukan controlled delivery guna mencari penerima narkoba ini. 

Kendati aparat sudah menunggu beberapa jam, ternyata tidak ada penerima yang datang untuk mengambil barang tersebut.

Kala ponsel YB dicek pun, diketahui Tio Paulo sudah tidak dapat dihubungi serta menarik atau menghapus percakapannya.

"Akibatnya proses pengembangan untuk mencari penerimanya tidak bisa dilaksanakan lagi," tandasnya.

Meski demikian, BNNP Bali tetap akan berusaha mengungkap jaringan internasional yang mengendalikan pelaku.

Adapun atas perbuatannya, Yuri disangkakan Pasal 113 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#bali #kokain #ngurah rai #bandara #pemuda #brasil