SINGARAJA, BALI EXPRESS — Warga Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, digegerkan dengan kasus kematian tidak wajar seorang lansia bernama Ketut Parmi, 73. Perempuan yang dikenal sebagai saudagar cengkeh ini ditemukan meninggal dunia di dalam kamarnya dalam kondisi mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Yang lebih mengejutkan, pelaku ternyata orang dekat korban yang juga bekerja di usaha milik korban.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WITA di rumah korban yang beralamat di Banjar Dinas Buludada, Desa Selat. Korban ditemukan tak bernyawa oleh keluarganya pada pagi harinya sekitar pukul 07.00 WITA. Cucu korban yang bernama Puja Dewantara,30, warga setempat, adalah orang pertama yang mencurigai keadaan neneknya yang belum bangun dari tidur seperti biasa.
Menurut keterangan Puja kepada pihak kepolisian, pada malam sebelumnya ia sempat melayat ke rumah tetangga. Ia pulang ke rumah sekitar pukul 00.05 WITA untuk makan malam, lalu kembali ke tempat melayat sekitar pukul 02.34 WITA. Pada pukul 02.59 WITA, ia kembali ke rumah dan sempat melihat pintu kamar neneknya terbuka sedikit. Namun saat itu ia mengira korban sedang tidur dan memilih langsung beristirahat. Keesokan paginya, ketika korban belum juga bangun, Puja bersama ayahnya Komang Joy Wirawan dan seorang perawat bernama Luh Armini, mengecek kondisi korban dan menemukan bahwa korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Tak hanya dikejutkan oleh kematian tak wajar tersebut, keluarga korban juga kehilangan sejumlah barang berharga. Pada pukul 16.00 WITA di hari yang sama, cucu korban mencoba membuka brankas milik neneknya untuk mengambil perhiasan guna keperluan upacara adat. Namun betapa terkejutnya ia saat mendapati brankas tersebut dalam keadaan kosong. Uang tunai sebesar Rp 80 juta, serta berbagai perhiasan emas seperti gelang, kalung, cincin, anting-anting, bunga emas pucuk, hingga liontin, raib tak bersisa.
Baca Juga: Pemkab Buleleng Tata Ulang RSUD demi Pelayanan Kesehatan yang Lebih Nyaman dan Merata
Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polres Buleleng dengan nomor laporan LP/B/136/VII/2025/Spkt/Polres Buleleng/Polda Bali.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan bahwa laporan baru diterima pihaknya pada Senin, 21 Juli 2025. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan pada Selasa, 22 Juli 2025, pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku diketahui berinisial Made SY,27, warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban. Ia juga diketahui bekerja pada usaha cengkeh milik korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka masuk ke rumah korban pada dini hari saat rumah dalam keadaan sepi. Saat itu, banyak warga yang melayat ke rumah tetangga, termasuk keluarga korban.
“Pelaku masuk sekitar pukul 02.30 WITA. Saat itu pintu rumah tidak dikunci, jadi dia langsung masuk,” jelas Kapolres Widwan dalam konferensi pers pada Kamis (24/7).
Diduga kuat, pelaku dalam keadaan panik dan takut aksinya ketahuan. Ia kemudian membekap korban menggunakan bantal hingga korban kehabisan napas. Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku mencari dan menemukan kunci brankas, lalu menggasak seluruh isinya.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, yang mengandung senyawa amphetamine. Polisi menduga, tersangka melakukan aksinya karena desakan ekonomi, terutama untuk membayar utang. Sebagian hasil curian bahkan digunakan untuk membeli ponsel baru.
Atas perbuatannya, Made SY kini dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi juga menyertakan pasal subsider 363 ayat 3 KUHP, terkait pencurian dalam keadaan tertentu.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Buleleng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***
Editor : Dian Suryantini