Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bangunan Liar di Joging Track Pantai Padang Galak Disorot Warganet, Satpol PP Denpasar Minta Dibongkar

Wiwin Meliana • Jumat, 25 Juli 2025 | 18:01 WIB

Bangunan Liar di Joging Track Pantai Padang Galak Disorot Warganet
Bangunan Liar di Joging Track Pantai Padang Galak Disorot Warganet

BALIEXPRESS.ID– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan bangunan liar berupa warung bedeng yang berdiri di sepanjang area joging track Pantai Padang Galak, Sanur.

Baca Juga: Pemerintah Tegas Tindak Penyalahgunaan Bansos untuk Judi Daring: 228 Ribu Penerima Dicoret

Temuan ini mencuat usai sebuah unggahan viral dari akun media sosial @GLOBAL DEWATA, yang mempublikasikan potret gubuk-gubuk semi permanen berdiri mencolok di tepi pantai.

 Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa bangunan-bangunan itu diduga dibangun oleh pendatang yang menjadikannya tempat berjualan dan sekaligus tempat tinggal, sehingga mengganggu estetika kawasan pantai yang semestinya bersih dan terbuka untuk publik.

Unggahan itu pun menyinggung kemungkinan adanya pembiaran atau keterlibatan pihak tertentu dalam keberadaan bangunan liar tersebut.

“Apakah pejabat terkait tidak tahu atau mereka sudah bayar ke pihak tertentu?” tulis akun tersebut, memicu reaksi beragam dari warganet pada Jumat (25/07/2025).

Baca Juga: Danantara Perkuat Sinergi Investasi Strategis Nasional dan Internasional Menuju Ekonomi Hijau

Menanggapi viralnya peristiwa ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Denpasar langsung melakukan pemanggilan terhadap pihak yang mendirikan bangunan.

Pemanggilan resmi telah dilakukan melalui surat yang dikeluarkan dan dijadwalkan pada Jumat, 25 Juli 2025.

Pihak yang bersangkutan telah memenuhi panggilan secara lisan dan meminta waktu selama tiga hari untuk melakukan pembongkaran mandiri atas bangunan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar menyatakan bahwa penanganan semacam ini dilakukan untuk menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum, serta memastikan kawasan publik tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: AWK Minta Umat Hindu Tak Gunakan Permen Sajen dari Bahan Rijek, Dorong Pemerintah Lakukan Sidak Pasar

Pantai Padang Galak sendiri merupakan salah satu ruang terbuka publik yang kerap digunakan warga untuk berolahraga dan rekreasi.

Keberadaan bangunan liar di area jogging track tentu menimbulkan kekhawatiran, baik dari sisi estetika, kebersihan, maupun legalitas pemanfaatan ruang.

Satpol PP memastikan akan terus melakukan pengawasan lanjutan terhadap proses pembongkaran tersebut, sekaligus menertibkan kawasan-kawasan lain yang berpotensi mengalami pelanggaran serupa.

Editor : Wiwin Meliana
#padang galak #Satpol PP Denpasar #bangunan liar #bedeng