BALIEXPRESS.ID - Pembongkaran bangunan ilegal di Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan kini menjadi atensi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung.
Bahkan rencananya pemerintah bakal membuka posko untuk mendata sekaligus membantu pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungb Kerja (PHK).
Hal ini pun membantah jika para pekerja diabaikan.
Baca Juga: Pengurus IKWI Pusat Rayakan HUT Ke-64 Secara Sederhana
Kadisperinaker, Putu Eka Merthawan, pun mengakui akan membuka posko tersebut.
Baginya posko tersebut untuk membantu para pekerja yang terdampak PHK dari penertiban.
“Ini (posko) sebagai langkah mitigasi dari adanya penertiban tersebut, jadi salah jika mengatakan pemerintah abai terhadap nasib karyawan yang ada disana,” ujar Eka Merthawan, Jumat (25/7).
Pihaknya pun mebyebutkan, telah menyiapkan tenaga khusus mendata karyawan yang terdampak selama sebulan ke depan.
Posko ini akan dipusatkan di Kantor Kepala Desa Pecatu agar mudah dijangkau oleh karyawan.
“Posko Badung Siaga PHK ini akan mendata karyawan yang terdampak. Posko ini akan dibuka mulai Senin 28 Juli. Tentunya dari data yang terkumpul nantinya kami akan membantu memfasilitasi agar hak-hak sebagai karyawan bisa diperoleh,” ungkapnya.
Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Klungkung Fokus Bisnis Sembako, Belum Menyentuh Simpan Pinjam
Birokrat asal Sempidi ini memperkirakan karyawan yang terdampak PHK dari penertiban usaha ilegal di Pantai Bingin ini mencapai ratusan orang.
Namun tetap dirinya akan menghububgi langsung usaha-usaha yabg terdampak pembongkaran.
“Kita hitung saja rata-rata 10 karyawan setiap usaha, jadi ada 380 orang karyawan yang terdampak. Namun, kami akan menghubungi usaha-usaha yang dibongkar, sehingga mendapatkan data pasti," terangnya.
Eka Merthawan juga menegaskan perusahaan harus bertanggung jawab, terutama hak-hak karyawan yang terdampak.
Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Pengusaha tentu tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggungjawab atas nasib karyawan," tegasnya.
Bagi karyawan terdampak, dirinya pun mengaku akan memberikan pelatihan-pelatihan.
Hal ini meningkatkan kotensi diri, sehingga dapat memperoleh pekerjaan yang lebih baik.
"Dengan dilakukannya penguatan SDM, mudah-mudahan dapat meminimalisir angka pengangguran," ucapnya.
Seperti diketahui, ratusan pekerja di Kabupaten Badung terdampak PHK dalam beberapa bulan terakhir.
Seperti halnya manajemen PT Coca Cola Bottling Indonesia divisi produksi yang beralamat di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung memberhentikan total 70 orang.
Karyawan tersebut bertugas di pabrik Mengwi sebanyak 55 orang dan unit di Jalan Nangka, Denpasar sebanyak 15 orang.
Sedangkan, Finns Recreation Club di Tibubeneng, Kuta Utara juga melakukan hal serupa, yakni dari total 285 pekerja, 94 orang masih bertahan di unit Finns Recreation Club, 34 lainnya dipindahkan ke unit usaha Finns Beach Club.
Sementara 157 sisanya menjalani PHK, terdiri atas 98 karyawan tetap, 16 pensiun dini, dan 43 karyawan kontrak. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga