Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pembongkaran Bangunan Ilegal Pantai Bingin Dipercepat, Satpol PP Badung Segera Turunkan Alat Berat

Putu Resa Kertawedangga • Jumat, 25 Juli 2025 | 22:48 WIB

DIBONGKAR: Proses pembongkaran Morabito Sunset di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Senin (21/7).
DIBONGKAR: Proses pembongkaran Morabito Sunset di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Senin (21/7).

BALIEXPRESS.ID - Satpol PP Badung terus menggencarkan pembongkaran sejumlah usaha ilegal di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan.

Untuk mempercepat pembongkaran, tim yustisi pun akan menurunkan alat berat ke lokasi.

Pasalnya pembongkaran bangunan ini tanpa izin ini akan dilakukan secara merata.

Baca Juga: Disperinaker Badung Bakal Data Karyawan Terdampak Pembongkaran Pantai Bingin: Pengusaha Harus Bertanggungjawab

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, dalam waktu dekat bakal menurunkan alat berat ke Pantai Bingin.

Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pembongkaran seluruh bangunan.

“Dalam beberapa hari lagi kami akan turunkan alat berat membantu mempercepat pembongkarannya,” ujar Suryanegara, Jumat (25/7).

Baca Juga: Heboh Isu Amplop Kondangan Kena Pajak, Dirjen Pajak Tegaskan Hal Ini

Pihaknya menyebutkan, pembongkaran pertama dilakukan hanyabpada fasilitas usaha di beberapa bangunan.

Salah satu yang dibongkar yakni listrik, pintu, jendela, penyekat ruangan dan yang lainnya.

Namun pembongkaran tetap akan dilanjutkan secara merata pada seluruh bangunan.

Baca Juga: Tujuh Bulan Jalan Jebol di Takmung Dibiarkan, Timbulkan Kemacetan, Warga Khawatir Kerusakan Bertambah Parah

“Kami tidak bisa melakukan pembongkaran sampai rata. Jadi saat ini persentase pembongkaran terhadap fasilitas usaha saja, sehingga tidak bisa dipergunakan melanjutkan usaha,” ungkap birokrat asal Denpasar tersebut.

Lebih lanjut Suryanegara mengaku pembongkaran akan terus dilanjutkan hingga Pantai Bingin bebas dari bangunan ilegal.

Baik dari bangunan usaha yang telah beroperasi, masih dalam pembangunan, dan terbengkalai.

“Jadi sebenarnya disana ada bangunan yang masih dalam pengerjaan, ada yang sudah jadi bahkan ada yang mangkrak. Namun semuanya itu melanggar," imbuhnya.

Seperti diketahui, pembongkaran 48 bangunan ilegal di Pantai Bingin telah dilakukan sejak 21 Juli 2025.

Pembongkaran ini dilakukan Tim Yustisi Kabupaten Badung yang dipimpin oleh Gubernur Bali Wayan Koster, didampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, lahan yang dibangun usaha tersebut meurupakan milik Pemkab Badung yang terdaftar dalam aset.

Sehingga bangunan tersebut bukan dibangun di atas lahan hak milik perorangan.

“Itu pelanggaran pertamanya, kemudian juga pelanggaran peraturan daerah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota tentang tata ruang,” ujar Koster.

Sementara Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa menyampaikan pembongkaran bangunan-bangunan liar tanpa izin di sekitar kawasan Pantai Bingin ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Bahkan pihaknya sudah bersurat kepada pemilik bangunan.

“Prosedur sudah kami jalankan dan kami juga sudah memberikan teguran tertulis sebanyak 3 kali dan ini hari terakhir, jadi kami langsung eksekusi sesuai dengan surat perintah pembongkaran Bupati Badung,” papar bupati asal Pecatu tersebut. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#alat berat #satpol pp #Pantai Bingin #badung #Pecatu