Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Lakukan Penggelapan dengan Modus Pencatatan Pasien Fiktif di Nusa Penida, Dua Perempuan Diamankan

I Dewa Gede Rastana • Sabtu, 26 Juli 2025 | 01:11 WIB
NEKAT : Dua orang perempuan diamankan setelah melakukan penggelapan dengan modus pendataan pasien fiktif.
NEKAT : Dua orang perempuan diamankan setelah melakukan penggelapan dengan modus pendataan pasien fiktif.

BALIEXPRESS.ID – Unit Reskrim Polsek Nusa Penida mengungkap kasus dugaan penggelapan bermodus pencatatan pasien fiktif yang dilakukan oleh dua perempuan di sebuah klinik di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.

Keduanya diamankan pada Jumat (25/7/2025) oleh tim yang dipimpin langsung oleh PS. Kanit Reskrim Iptu I Putu Fery Seputra.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/12/VII/2025/SPKT/POLSEK NUSA PENIDA/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI, yang diajukan oleh pelapor I Wayan Suadarsana. Laporan tersebut mengungkap dugaan penggelapan dengan modus manipulasi data pasien untuk mengklaim komisi dari pihak ketiga.

Dari hasil audit internal yang dilakukan manajemen Klinik Nusa Medika pada 21 Juli 2025, terungkap bahwa dua terlapor, berinisial DR, 38, asal Banyumas, dan RB, 37, asal Cimahi, mencatat sejumlah pasien yang datang secara mandiri seolah-olah merupakan rujukan dari pihak ketiga. Data fiktif tersebut digunakan untuk mengklaim pembayaran komisi, yang seharusnya diberikan kepada pengantar pasien.

Akibat perbuatan itu, klinik mengalami kerugian senilai Rp 4.270.995 yang diduga dinikmati langsung oleh kedua terduga pelaku. Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Polsubsektor Lembongan, lalu diseberangkan ke Polsek Nusa Penida untuk pemeriksaan lanjutan.

Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajarannya yang telah bertindak cepat dalam menangani kasus ini.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Unit Reskrim beserta seluruh anggota yang telah bekerja cepat, tepat, dan profesional. Pengungkapan ini menunjukkan integritas dan tanggung jawab kami dalam menjaga penegakan hukum di wilayah Nusa Penida,” ujarnya.

Ia juga berharap keberhasilan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus bekerja optimal dalam melayani masyarakat.

Kedua terlapor kini dijerat dengan Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#penggelapan #pasien #diamankan #fiktif #perempuan #nusa penida