BALIEXPRESS.ID - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal ini terungkap dalam rapat finalisasi yang digelar di Gedung DPRD Badung, Jumat (25/7). Ranperda ini dijadwalkan akan disidangkan dalam rapat paripurna DPRD Badung pada 28 Juli 2025, dan ditargetkan rampung awal Agustus.
Rapat finalisasi dipmipin oleh Ketua Pansus, I Nyoman Satria, turut dihadiri oleh Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta, Sekretaris Pansus I Wayan Sandra, serta para anggota pansus lainnya seperti I Made Suryananda Pramana, I Made Retha, I Made Sada, Made Sudira, dan I Made Suparta. Hadir pula perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Badung.
Ketua Pansus, I Nyoman Satria, menegaskan, pembahasan Ranperda ini dilakukan dengan sangat serius, mengingat konsekuensi yang bisa timbul jika terlambat disahkan.
Kalau tidak tepat waktu, sanksinya cukup berat. DAU (Dana Alokasi Umum) bisa ditunda 10 persen, dan hak-hak keuangan kepala daerah juga tidak dapat selama enam bulan,” ujar Satria.
Dalam penyusunan perubahan Ranperda ini, Pansus merujuk pada arahan tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM. Seluruh petunjuk dari kementerian tersebut diakomodasi dalam penyesuaian tarif dan kebijakan retribusi serta pajak daerah.
Sejumlah perubahan tarif retribusi menjadi poin krusial dalam pembahasan. Di antaranya, tarif parkir untuk sepeda motor yang naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, parkir roda tiga yang sebelumnya belum diatur kini ditetapkan sebesar Rp 3.000, serta parkir kendaraan roda empat naik dari Rp2 .000 menjadi Rp 4.000. Sementara untuk truk, tarif ditetapkan sebesar Rp 10 ribu.
Selain itu, skema retribusi layanan ambulan juga mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya dihitung berdasarkan kilometer, kini menggunakan sistem zonasi. “Ambulan sekarang tidak lagi per kilometer. Ada zona ke Tabanan, zona dalam Badung, dan zona luar Badung. Ini jauh lebih praktis,” ungkapnya.
Terkait penyewaan aset daerah seperti tanah dan lapak pantai, Pansus menetapkan pendekatan penentuan harga menggunakan price independent atau harga pasar. Terutama untuk jangka sewa di atas tiga bulan. Semua nilai tarif retribusi tersebut akan dievaluasi paling lambat setiap tiga tahun.
Setelah sidang paripurna pada 28 Juli 2025, proses berlanjut dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi. Pemerintah daerah dijadwalkan memberikan jawaban pada 4 Agustus, dan sehari setelahnya, DPRD Badung akan menggelar rapat paripurna internal dan paripurna persetujuan bersama pada 5 Agustus 2025. Selanjutnya, dokumen Ranperda akan dikirimkan ke Gubernur Bali untuk evaluasi melalui Biro Hukum Provinsi.
Baca Juga: Tragedi Dini Hari Surabaya: Menguak Alasan di Balik Kecelakaan Maut yang Renggut Nyawa Remaja
“Setelah dievaluasi Gubernur, barulah kita teruskan ke Kementerian Keuangan untuk dievaluasi kembali. Jika sudah sesuai, akan diundangkan oleh Sekda,” jelasnya.
Satria pun mebambahkan, perubahan Perda ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi yang sebelumnya masuk kategori lain-lain pendapatan yang sah. Sehingga pendapatan tersebut kini diatur lebih rinci agar masuk dalam klasifikasi retribusi resmi.
“Ini bagian dari strategi untuk memperkuat fondasi fiskal daerah, sekaligus menjawab tantangan akuntabilitas dan efisiensi pelayanan publik di Badung,” imbuhnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana