BALIEXPRESS.ID-Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2019 dan perintangan penyidikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Hasto tiba di gedung pengadilan sekitar pukul 13.30 WIB dengan pengawalan ketat dari tim kuasa hukum dan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggunakan mobil tahanan milik KPK.
Baca Juga: Identitas Jenazah Mr.X Ditemukan Membusuk di Tabanan Masih Misterius, Diduga WNA Asal Ukraina
Ia mengenakan rompi tahanan oranye, kemeja, serta kacamata hitam, dan langsung memasuki area basement gedung.
Yang mengejutkan, saat Hasto hendak memasuki gedung Tipikor, ia justru disambut oleh tarian Kecak yang dibawakan oleh sejumlah penari.
Ia tampak ceria dan sempat melambaikan tangan kepada para simpatisan yang telah menunggu sejak pagi hari.
Bahkan, sebelum memasuki ruang sidang, Hasto turut mengangkat kedua tangan sambil mengucapkan, “Cak…cak…cak,” menirukan para penari Kecak.
Baca Juga: Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Tengkorak, Begini Kronologinya
Namun, penyambutan tersebut menuai kontroversi. Aksi mempertontonkan tari Kecak – tarian sakral asal Bali – dalam konteks menyambut terdakwa kasus korupsi, memicu kemarahan sejumlah warga Bali.
Banyak warganet mengecam penggunaan tari tradisional tersebut yang dianggap tidak etis dan mencoreng nilai budaya.
“Orang modelan begitu kok disambut, yang nyuruh nyambut pakai tarian Kecak siapa ya?” tanya akun @fitriastini5 dikutip dari unggahan @denpasarhits_.
“Pantes liu ne demen korupsi, mesidang gen misi mekawal tarian,” sindir akun @gung_yana.
“Memalukan, hanya demi uang budaya Bali dijadikan tameng,” imbuh akun @mahardika8925.
Baca Juga: Astra Motor Bali Ramaikan Booth Honda di PICA FEST 2025 dengan Booth Interaktif
Dalam sidang yang berlangsung setelahnya, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto Kristiyanto, serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Namun demikian, Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor terkait dugaan perintangan penyidikan.
Kasus ini merupakan lanjutan dari serangkaian proses hukum yang menyeret sejumlah nama dalam skandal politik uang seputar pergantian antarwaktu anggota DPR RI.
Editor : Wiwin Meliana